Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani: Hakim Kaku Dalam Menerapkan Pertimbangan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Pengunggah video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Buni Yani mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan status tersangkanya. Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi kasus yang diajukannya itu.

"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya dalam gugatan praperadilan. Yurisprudensi dimaksud yaitu terdapat kasus yang mirip di Bali, di mana seorang warga dituntut oleh gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.


"Di situ dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," jelasnya.

Buni Yani menyayangkan bahwa hakim mengesampingkan yurisprudensi tersebut. Dia pun menilai bahwa hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya.

"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini ya sudah saya siapkan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," katanya.
 
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono memutuskan menolak permohonan yang diajukan Buni Yani untuk seluruhnya. Putusan itu membuat Buni Yani tetap berstatus tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Buni Yani menjadi tersangka karena kutipan pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di jejaring sosial Facebook miliknya. Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya