Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani: Hakim Kaku Dalam Menerapkan Pertimbangan

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Pengunggah video pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Buni Yani mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan status tersangkanya. Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi kasus yang diajukannya itu.

"Saya kecewa sekali dengan hasil putusan hakim. Tapi saya tetap hormati putusannya dan hakim berpesan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Menurut Buni Yani, hakim mengesampingkan yurisprudensi yang diajukannya dalam gugatan praperadilan. Yurisprudensi dimaksud yaitu terdapat kasus yang mirip di Bali, di mana seorang warga dituntut oleh gubernur karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.


"Di situ dia disangkakan pasal 28 atau pasal 27 ayat 2. Itu dia praperadilannya dikabulkan hakim di Bali. Saya berharap yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim," jelasnya.

Buni Yani menyayangkan bahwa hakim mengesampingkan yurisprudensi tersebut. Dia pun menilai bahwa hakim telah bersikap kaku dalam sidang praperadilannya.

"Kaku sekali dalam menerapkan dasar pertimbangannya. Saat ini ya sudah saya siapkan untuk berjuang di pengadilan saja nanti," katanya.
 
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono memutuskan menolak permohonan yang diajukan Buni Yani untuk seluruhnya. Putusan itu membuat Buni Yani tetap berstatus tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan berbau suku, agama, ras, antar golongan (Sara) yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Buni Yani menjadi tersangka karena kutipan pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di jejaring sosial Facebook miliknya. Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya