Berita

Hukum

KPK Kembali Periksa Dirut PT EK Prima Eksport Indonesia

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT EK Prima Eksport Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak perusahaan yang dipimpinnya.

Ramapanicker akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pada 16 Desember lalu, dia juga diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).


Selain Ramapanicker, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Mafaher selaku pihak swasta.
Abdul bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presdir PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair

Berdasarkan penelusuran, PT EKP bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini bagian dari kerajaan bisnis Lulu Group International atau EMKE Group. Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.

Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.

Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Belakangan Lulu Group juga menancapkan bisnisnya di Indonesia, dengan membangun Hypermarket di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan Handang Sukarno dan Rajesh Rajamohanan Nair usai  bertransaksi suap terkait upaya penghapusan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Diduga uang itu merupakan pembayaran pertama dari komitmen pembayaran sebesar Rp6 miliar.

Rajesh menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar untuk Handang bila pajak perusahaannya itu dihapuskan.

Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya