Berita

Hukum

KPK Kembali Periksa Dirut PT EK Prima Eksport Indonesia

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT EK Prima Eksport Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak perusahaan yang dipimpinnya.

Ramapanicker akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pada 16 Desember lalu, dia juga diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).


Selain Ramapanicker, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Mafaher selaku pihak swasta.
Abdul bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presdir PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair

Berdasarkan penelusuran, PT EKP bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini bagian dari kerajaan bisnis Lulu Group International atau EMKE Group. Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.

Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.

Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Belakangan Lulu Group juga menancapkan bisnisnya di Indonesia, dengan membangun Hypermarket di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan Handang Sukarno dan Rajesh Rajamohanan Nair usai  bertransaksi suap terkait upaya penghapusan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Diduga uang itu merupakan pembayaran pertama dari komitmen pembayaran sebesar Rp6 miliar.

Rajesh menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar untuk Handang bila pajak perusahaannya itu dihapuskan.

Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya