Berita

Jafar Hafsah/net

Hukum

Lagi, Bekas Ketua Fraksi Demokrat Diperiksa Untuk Perkara E-KTP

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 12:34 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Jafar Hafsah, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau E-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Setiba di markas KPK tadi pagi, Jafar belum mau berkomentar apa-apa. Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penyidik memanggil kembali Jafar untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto.

Selain Jafar Hafsah, pihak lain yang dipanggil untuk menjadi saksi adalah Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama dari pihak swasta.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Jafar menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu pernah diperiksa KPK pada 5 Desember 2016. Ketika itu, usai pemeriksaan, ia mengaku tidak tahu soal proyek yang pembahasannya di Komisi II. Jafar beralasan, ketika itu dia sedang bertugas di Komisi IV.

Nama Jafar pernah disebut-sebut mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Menurut Nazar, aliran uang bukan hanya ke Jafar; mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, juga ikut kecipratan. Meski demikian, dalam kesempatan berbeda, Gamawan telah membantah tudingan Nazar.

Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya