Berita

Net

Hukum

Kuasa Hukum Kurator Meranti Maritime Bantah Isu Persekongkolan

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 23:52 WIB | LAPORAN:

Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan, kasusnya bergulir ke Komisi III DPR RI atas laporan Henry Djuhari.

Namun sayangnya, perkara tersebut justru berkembang di DPR karena adanya isu persengkongkolan antara kurator PT Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan PT Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman utang kepada PT Meranti Maritime.

Mahendradatta selaku salah satu kuasa hukum kurator PT Meranti Maritime menjelaskan bahwa isu persengkongkolan itu sangat tendensius. Serta memutarbalikkan fakta atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurutnya, proses putusan pailit yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kredit kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.

Karena tidak mampu membayar utang, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui oleh para kreditur.

"Bahkan selama proses PKPU, PT Meranti Maritime dan Henry telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas proposal perdamaian. Dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian tersebut hingga batas waktu yang diatur oleh undang-undang yaitu 270 hari," jelas Mahendradatta dalam keterangannya, Selasa malam (20/12).

Namun, hasil pemungutan suara para kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU.

"Sehingga, demi hukum, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit," katanya.

Untuk mengurus harta Henry dan PT Meranti Maritime yang jatuh pailit maka majelis hakim Pengadilan Niaga menunjuk Allova Mengko dan Dudi Pramedi sebagai kurator.

"Sesuai hukum yang berlaku, kurator ditugaskan untuk menangani aset PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang telah disetujui oleh hakim pengawas. Dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit tersebut," papar Mahendradatta.

Dalam proses pailit, seluruh aset atas nama PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari berada dalam status sita umum. Hasil penjualan aset akan dibayarkan terlebih dahulu pada negara lalu kepada masing-masing kreditur pemegang jaminan.

"Jadi, tidak ada itu kurator menyita aset PT PANN kemudian diberikan ke Maybank," ujar Mahendradatta.

Dia menambahkan, dalam menjalankan tugas, kurator bertindak secara independen. Dan Maybank Indonesia tidak pernah melakukan campur tangan.

"Kami tegaskan bahwa isu persengkongkolan sangat tendensius untuk mengkambinghitamkan kurator atas perkara kepailitan tersebut," demikian Mahendradatta. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya