Berita

La Nyalla/Net

Hukum

La Nyalla Harus Diputus Bebas

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 20:25 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Agung di era kepemimpinan Jaksa Agung H. M. Prasetyo terus mendapat sorotan tajam dari banyak kalangan, tak terkecuali Komisi III DPR RI. Utamanya, terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan korps Adyaksa tersebut.  

Jaksa Agung di bawah kepemimpinan Prasetyo dinilai malah anjlok. Sebab, banyak jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK dan Tim Saber Pungli.  

Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, AM. Muhammadyah SH Aksi menegaskan, penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum juga terlihat dalam perkara dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.


Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum AM. Muhammadyah SH mengatakan, sejak awal penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh keputusan pengadilan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan La Nyalla. Pengadilan bahkan sampai tiga kali Preperadilan.

"Namun putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malah mengeluarkan sprindik baru. Bahkan dalam sebuah kesempatan, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan akan tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru, meski telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan," sesalnya dalam keterangan yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (20/12).

Padahal, tambahnya, setelah disidangkan, perkara dana hibah Kadin Jatim tersebut nyata-nyata tidak terbukti di persidangan dengan menyatakan bahwa Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Salah satunya, La Nyalla yang dituduh memperkaya diri Rp. 1,1 milyar ternyata sama sekali tidak disebutkan oleh BPKP bahwa uang itu adalah kerugian negara. Tidak ada satu dokumenpun dari auditor, apakah itu BPK atau BPKP yang menyatakan bahwa La Nyalla merugikan negara Rp. 1,1 miliar.

"Bahkan dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa La Nyalla terlibat dalam perkara tersebut. tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU bahwa La Nyalla bersama-sama dengan terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim," jelasnya.

Satu-satunya fakta yang didalilkan jaksa kepada La Nyalla yang mengatakan dia menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun 2012 pun menurutnya juga digugurkan oleh keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan sendiri oleh JPU.

"Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya, La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla," jelasnya.

Yang paling penting, lanjut dia, saksi-saksi di persidangan menyatakan bahwa dana hibah tersebut sudah kembali sesuai peruntukannnya di tahun 2012, jauh sebelum ada penyidikan perkara tersebut di tahun 2015.

Karena itu, saksi ahli dari UGM, Prof. Edward Omar Syarif Hiajrij menyatakan bahwa dana hibah yang sudah dikembalikan sesuai peruntukannya sebelum ada penyidikan bukanlah tindak pidana korupsi.

"Sehingga dari fakta-fakta persidangan, sudah sepantasnya Ketua Umum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan hanya untuk tujuan melengserkan mantan Timses Prabowo Subianto itu dari jabatan Ketua Umum PSSI," pungkasnya. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya