Berita

Denny JA/Net

Politik

Andai Dibantu The Avengers Pun Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 14:49 WIB

. Dua kendala besar yang menghalangi Ahok terpilih kembali sebagai gubernur DKI adalah putaran kedua Pilkada dan proses pengadilan.

Karena rebound, trend dukungannya menaik kembali, Ahok bisa saja lolos di putaran kedua. Namun sentimen anti Ahok di kalangan mayoritas pemilih terlalu kuat untuk ia taklukan dalam waktu kurang dua bulan lagi.

Di putaran pertama sentimen anti Ahok ini kurang perkasa karena sentimen ini terpecah kepada dua kubu: ke kubu Agus dan ke kubu Anies.


"Namun di putaran kedua, jika Ahok lolos, sentimen anti Ahok ini bersatu kembali  melawan Ahok. Dan jumlah mereka, sentimen anti Ahok ini, masih mayoritas," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam analisi tutup tahun LSI, sebagaimana keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/12).

Dalam proses hukum, jelas Denny JA, posisi Ahok sekarang bukan lagi tersangka, tapi sudah naik menjadi  terdakwa. Untuk inkrah sampai keputusan hukum final di tingkat Mahkamah Agung, butuh waktu tahunan. Dalam posisinya sebagai terdakwa, Ahok pun tak bisa menjabat gubernur sebagaimana merujuk pada pasal 83 UU Pemda, UU 23/2014.

"Seandainya Ahok, katakanlah dibantu oleh the Avengers: Spiderman, Iron Man plus dibantu pula oleh Superman dan Batman, mampu mengubah sentimen anti Ahok dalam waktu cepat agar menang pilkada, label terdakwa ini tetap membuatnya tak bisa menjabat gubernur lagi," tegas Denny.

Denny menambahkan kesimpilan ini berdasarkan survei LSI ini yang dilakukan 3-8 Desember 2016. Jumlah sampel 440 responden. Wawancara tatap muka menggunakan quesioner, dan riset dilakukan dengan metode multi-stage random sampling dengan margin of error plus minus 4,8 persen.

"Survei ini dibiayai dengan dana sendiri, dan dilengkapi pula dengan kualitatif riset," demikian Denny JA. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya