Berita

Ahok/Net

Hukum

Pengacara Ahok: Golongan Mana Yang Secara Jelas Merasa Dinistakan?

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 11:14 WIB | LAPORAN:

. Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya di persidangan kedua hari ini, Selasa, (20/12) menanggapi soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang mereka ajukan pada sidang perdana pekan lalu.

Sirra berujar, dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, seharusnya ada mekanisme yang diterapkan oleh JPU dalam menerapkan ketentuan pasal 156 dan 156 A. Seharusnya negara harus mengambil peran dalam kasus penistaan agama, dengan mengeluarkan teguran keras lewat surat keputusan yang dibuat oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung.

"Dan mekanisme itu tidak dilalui oleh JPU, untuk masuk ke pasal 156 yang digunakan delik dalam dakwaan," kata Sirra.


Ia pun menegaskan pihaknya tidak menganggap pasal 156 A adalah delik formil. Jaksa juga seharusnya tidak menyimpulkan bahwa pasal ini adalah delik formil ataupun delik materil.

Pihaknya beranggapan, pasal 156 A adalah delik materil sehingga ada akibat yang ditimbulkan dari tindakan pelaku.

Ia justru mempertanyakan, JPU kenapa tidak menguraikan secara gelas golongan atau agama mana yang menjadi subyek hukum, yang telah dianggap terganggu dari tuduhan atau pernyataan Ahok.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kalau argumentasinya kami dianggap tidak memahami tentang golongan yang merasa perasaannya terganggu, kami tahu betul, ada agama. Tapi ruang yang kami kritisi adalah bagaimana konstruksi dakwaan yang tidak diuraikan, golongan mana yang secara jelas, yang perasaannya terganggu," demikian Sirra. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya