Ahok/Net
Ahok/Net
Sirra berujar, dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, seharusnya ada mekanisme yang diterapkan oleh JPU dalam menerapkan ketentuan pasal 156 dan 156 A. Seharusnya negara harus mengambil peran dalam kasus penistaan agama, dengan mengeluarkan teguran keras lewat surat keputusan yang dibuat oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung.
"Dan mekanisme itu tidak dilalui oleh JPU, untuk masuk ke pasal 156 yang digunakan delik dalam dakwaan," kata Sirra.
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28