Berita

Ahok/Net

Hukum

Pengacara Ahok: Golongan Mana Yang Secara Jelas Merasa Dinistakan?

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 11:14 WIB | LAPORAN:

. Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, usai mendampingi kliennya di persidangan kedua hari ini, Selasa, (20/12) menanggapi soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang mereka ajukan pada sidang perdana pekan lalu.

Sirra berujar, dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, seharusnya ada mekanisme yang diterapkan oleh JPU dalam menerapkan ketentuan pasal 156 dan 156 A. Seharusnya negara harus mengambil peran dalam kasus penistaan agama, dengan mengeluarkan teguran keras lewat surat keputusan yang dibuat oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung.

"Dan mekanisme itu tidak dilalui oleh JPU, untuk masuk ke pasal 156 yang digunakan delik dalam dakwaan," kata Sirra.


Ia pun menegaskan pihaknya tidak menganggap pasal 156 A adalah delik formil. Jaksa juga seharusnya tidak menyimpulkan bahwa pasal ini adalah delik formil ataupun delik materil.

Pihaknya beranggapan, pasal 156 A adalah delik materil sehingga ada akibat yang ditimbulkan dari tindakan pelaku.

Ia justru mempertanyakan, JPU kenapa tidak menguraikan secara gelas golongan atau agama mana yang menjadi subyek hukum, yang telah dianggap terganggu dari tuduhan atau pernyataan Ahok.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kalau argumentasinya kami dianggap tidak memahami tentang golongan yang merasa perasaannya terganggu, kami tahu betul, ada agama. Tapi ruang yang kami kritisi adalah bagaimana konstruksi dakwaan yang tidak diuraikan, golongan mana yang secara jelas, yang perasaannya terganggu," demikian Sirra. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya