Berita

Ahok/Net

Hukum

SIDANG AHOK

JPU: Unsur Kesengajaan Dibuktikan Dalam Sidang Pembuktian

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Murkatono menyanggah nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Jaksa Murkatono menjelaskan, dalam nota keberatan terdakwa Ahok menyatakan dirinya tidak memiliki niat menista agama dalam ucapannya.

Namun menurut dia, ucapan ada tidaknya niat dari satu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pernyataan atau statemen terdakwa saja.


"Bahwa dia tidak punya niat atau menodai agama. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa," kata dia.

Jaksa Murkatono menjelaskan, apa yang dimaksudnya sudah tertuang dalam dakwaan.

"Walaupun kunjungan kerja tidak ada hubunganya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa berikan sambutan sengaja memberikan kalimat yang berkaitan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51," urainya.

Pihaknya menilai, dari rumusan tersebut, menunjukan ada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Yaitu terdakwa beragama Kristen seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. Pada saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu terdakwa masih berkedudukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode berikutnya," kata jaksa.

"Dan saat itu terdakwa katakan di hadapan warga Pulau Seribu yang mayoritas agama Islam, dalam Pilkada DKI Jakarta jangan percaya sama orang dan seterusnya, dibohongi dan dibodohi pakai surat Al-Maidah ayat 51 dan seterusnya," tambahnya.

Jaksa Murkatono menilai, dari rangkaian tersebut tidak dapat dipisahkan antara niat kedudukan, mendudukan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat sarana membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilgub DKI Jakarta.

"Selanjutnya tentang ada tidaknya niat terdakwa yang merupakan bagian dari unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di pesidangan berikutnya," paparnya. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya