Berita

Ahok/Net

Hukum

SIDANG AHOK

JPU: Unsur Kesengajaan Dibuktikan Dalam Sidang Pembuktian

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Murkatono menyanggah nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Jaksa Murkatono menjelaskan, dalam nota keberatan terdakwa Ahok menyatakan dirinya tidak memiliki niat menista agama dalam ucapannya.

Namun menurut dia, ucapan ada tidaknya niat dari satu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pernyataan atau statemen terdakwa saja.


"Bahwa dia tidak punya niat atau menodai agama. Tapi harus dilihat dari rangkaian hubungan, dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatar belakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa," kata dia.

Jaksa Murkatono menjelaskan, apa yang dimaksudnya sudah tertuang dalam dakwaan.

"Walaupun kunjungan kerja tidak ada hubunganya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa berikan sambutan sengaja memberikan kalimat yang berkaitan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51," urainya.

Pihaknya menilai, dari rumusan tersebut, menunjukan ada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Yaitu terdakwa beragama Kristen seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. Pada saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu terdakwa masih berkedudukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode berikutnya," kata jaksa.

"Dan saat itu terdakwa katakan di hadapan warga Pulau Seribu yang mayoritas agama Islam, dalam Pilkada DKI Jakarta jangan percaya sama orang dan seterusnya, dibohongi dan dibodohi pakai surat Al-Maidah ayat 51 dan seterusnya," tambahnya.

Jaksa Murkatono menilai, dari rangkaian tersebut tidak dapat dipisahkan antara niat kedudukan, mendudukan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat sarana membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilgub DKI Jakarta.

"Selanjutnya tentang ada tidaknya niat terdakwa yang merupakan bagian dari unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di pesidangan berikutnya," paparnya. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya