Berita

Ahok/Net

Hukum

Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 10:14 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pendapatnya, tidak dapat menerima nota keberatan alias eksepsi yang disampaikan terdakwa Basuki Tajhja Purnama (Ahok) dan penasehat hukum yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono menyebut eksepsi Ahok dan penasehat hukum tidak masuk meteri perkara dan tidak berdasarkan hukum, sehingga harus ditolak.

Jaksa Mukartono pun meminta kepada mejelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Ahok, selanjutnya menerima permohonan JPU.


Sebelumnya, Jaksa Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al-Maidah Ayat 51. Pernyataan ini ditujukan untuk menanggapi eksepsi Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.

"Materi dakwaan Pasal 156 Huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al-Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Jaksa Mukartono dalam persidangan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dikatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodakan agama, tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan saja seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, harus dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Peristiwa yang saling berkaitan itu yakni Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai Gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al-Maidah Ayat 51 dengan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2017.

"Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan Pilkada 2017 dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam jangan percaya sama orang dibohongi sama Al-Maidah 51," kata Jaksa Mukartono.

JPU menilai peryataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat.

Adapun unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam sidang pembuktian.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya