Berita

Ahok/Net

Hukum

Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 10:14 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pendapatnya, tidak dapat menerima nota keberatan alias eksepsi yang disampaikan terdakwa Basuki Tajhja Purnama (Ahok) dan penasehat hukum yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono menyebut eksepsi Ahok dan penasehat hukum tidak masuk meteri perkara dan tidak berdasarkan hukum, sehingga harus ditolak.

Jaksa Mukartono pun meminta kepada mejelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Ahok, selanjutnya menerima permohonan JPU.


Sebelumnya, Jaksa Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al-Maidah Ayat 51. Pernyataan ini ditujukan untuk menanggapi eksepsi Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.

"Materi dakwaan Pasal 156 Huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al-Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Jaksa Mukartono dalam persidangan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dikatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodakan agama, tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan saja seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, harus dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Peristiwa yang saling berkaitan itu yakni Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai Gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al-Maidah Ayat 51 dengan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2017.

"Pada saat itu pula terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan Pilkada 2017 dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam jangan percaya sama orang dibohongi sama Al-Maidah 51," kata Jaksa Mukartono.

JPU menilai peryataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat.

Adapun unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam sidang pembuktian.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya