Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pendemo Di Sidang Ahok Mendesak Masuk Ke PN Jakut

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 08:51 WIB | LAPORAN:

RMOL. Luapan massa di depan kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, terus bertambah, Selasa (20/12).

Mereka merangsek hingg a ke depan pintu masuk PN Jakut untuk masuk ke dalam area kantor.

"Kami peringatkan tidak maju ke depan (PN Jakut). Karena mengganggu jalannya proses persidangan. Sekali lagi kami peringatkan tidak boleh maju," tegas Kapolrestro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Dwiyono melalui pengeras suara di PN Jakut.


Imbauan tersebut dilakukan guna menghalau suara para pendemo yang menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara.

Pasalnya, aksi orasi lewat pengeras suara terdengar hingga ruang persidangan, sehingga dianggap akan mengganggu jalannya persidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB.

Meski demikian, massa tetap memaksa untuk bergeser mendekatkan mobil komando ke depang gedung PN Jakut.

Bahkan, mobil komando massa pendemo Ahok yang semula terparkir di depan pintu masuk kantor CIMB Niaga di sebalah kanan, kini telah berada tepat di depan PN Jakut.

"Ayo maju! Ayo maju! Kami hanya ingin tegakkan keadilan. Kami tidak ingin bentrok dengan kalian (polisi)," ujar salah satu koordinator dari atas mobil komando.

Seperti diketahui, hari ini PN Jakut menggelar sidang kedua kasus dugaan penodaan agama dengan agenda tanggapan nota keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ahok dalam sidang perdana, Selasa (13/12) lalu. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya