Berita

Hukum

Hakim Partahi Bantah Ketemu Raoul Di Ruangannya

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 01:19 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea tidak dapat membuang muka saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontirnya dengan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi panitera pengganti PN Jakpus M. Santoso dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Raoul, sebelumnya mengaku pernah dua kali bertemu dengan Partahi. Dalam penjelasannya, pertemuan tersebut dilakukan di ruangan Partahi di lantai empat PN Jakpus.


"Saudara sudah menerangkan di persidangan, dua kali menemui hakim Partahi Tulus Hutapea, di lantai 4 PN Jakpus di luar persidangan," tanya Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

"Iya, seperti yang saya katakan tadi, posisinya seperti yang rekonstruksi itu," jawab Raoul.

Raoul menambahkan, pertemuan tersebut terkait perubahan materi pokok gugatan.

"Dia (Partahi) bilang ya sudah, kamu sampaikan saja di kesimpulan," ungkap Raoul mengingat pertemuannya dengan Partahi.

Meski demikian, Partahi membantah pertemuan dengan Raoul terjadi di ruangannya. Menurut Partahi, pertemuan dengan Raoul terjadi di lorong pengadilan.

"Banyak orang yang datang ke saya, kalau menyangkut hal spesifik saya tidak pernah ingat. Seingat saya, kami bertemu bukan di ruang rapat, tapi di lorong," ungkap Partahi.

Partahi merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Partahi bersama dengan Hakim Casmaya diduga menerima uang sebesar 25 ribu dolar Singapura melalui Santoso dari Raoul terkait pengamanan perkara PT MMS dan PT KTP. Sementara Santoso juga ikut menerima suap dari Roul sebesar 3 ribu dolar Singapura. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya