Berita

Hukum

Hakim Partahi Bantah Ketemu Raoul Di Ruangannya

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 01:19 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea tidak dapat membuang muka saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontirnya dengan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi panitera pengganti PN Jakpus M. Santoso dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Raoul, sebelumnya mengaku pernah dua kali bertemu dengan Partahi. Dalam penjelasannya, pertemuan tersebut dilakukan di ruangan Partahi di lantai empat PN Jakpus.


"Saudara sudah menerangkan di persidangan, dua kali menemui hakim Partahi Tulus Hutapea, di lantai 4 PN Jakpus di luar persidangan," tanya Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

"Iya, seperti yang saya katakan tadi, posisinya seperti yang rekonstruksi itu," jawab Raoul.

Raoul menambahkan, pertemuan tersebut terkait perubahan materi pokok gugatan.

"Dia (Partahi) bilang ya sudah, kamu sampaikan saja di kesimpulan," ungkap Raoul mengingat pertemuannya dengan Partahi.

Meski demikian, Partahi membantah pertemuan dengan Raoul terjadi di ruangannya. Menurut Partahi, pertemuan dengan Raoul terjadi di lorong pengadilan.

"Banyak orang yang datang ke saya, kalau menyangkut hal spesifik saya tidak pernah ingat. Seingat saya, kami bertemu bukan di ruang rapat, tapi di lorong," ungkap Partahi.

Partahi merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Partahi bersama dengan Hakim Casmaya diduga menerima uang sebesar 25 ribu dolar Singapura melalui Santoso dari Raoul terkait pengamanan perkara PT MMS dan PT KTP. Sementara Santoso juga ikut menerima suap dari Roul sebesar 3 ribu dolar Singapura. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya