Berita

Hukum

Hakim Partahi Bantah Ketemu Raoul Di Ruangannya

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 01:19 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea tidak dapat membuang muka saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontirnya dengan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi panitera pengganti PN Jakpus M. Santoso dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara gugatan antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Raoul, sebelumnya mengaku pernah dua kali bertemu dengan Partahi. Dalam penjelasannya, pertemuan tersebut dilakukan di ruangan Partahi di lantai empat PN Jakpus.


"Saudara sudah menerangkan di persidangan, dua kali menemui hakim Partahi Tulus Hutapea, di lantai 4 PN Jakpus di luar persidangan," tanya Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

"Iya, seperti yang saya katakan tadi, posisinya seperti yang rekonstruksi itu," jawab Raoul.

Raoul menambahkan, pertemuan tersebut terkait perubahan materi pokok gugatan.

"Dia (Partahi) bilang ya sudah, kamu sampaikan saja di kesimpulan," ungkap Raoul mengingat pertemuannya dengan Partahi.

Meski demikian, Partahi membantah pertemuan dengan Raoul terjadi di ruangannya. Menurut Partahi, pertemuan dengan Raoul terjadi di lorong pengadilan.

"Banyak orang yang datang ke saya, kalau menyangkut hal spesifik saya tidak pernah ingat. Seingat saya, kami bertemu bukan di ruang rapat, tapi di lorong," ungkap Partahi.

Partahi merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Partahi bersama dengan Hakim Casmaya diduga menerima uang sebesar 25 ribu dolar Singapura melalui Santoso dari Raoul terkait pengamanan perkara PT MMS dan PT KTP. Sementara Santoso juga ikut menerima suap dari Roul sebesar 3 ribu dolar Singapura. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya