Berita

Net

Hukum

Yudi Dan Musa Kompak Mangkir Panggilan KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Yudi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengabaikan panggilan penyidik tanpa keterangan.

"Yudi tidak hadir dan kita belum dapat konfirmasi. Dia (Yudi) dipanggil sebagai saksi untuk ditanya di pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak (kasus suap program aspirasi proyek jalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12).


Bukan hanya Yudi yang mengabaikan panggilan penyidik KPK, anggota Komisi V lain Musa Zainuddin juga tidak hadir. Alasannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang menjalani tugas di luar negeri.

Sama seperti Yudi, Musa bakal diperiksa sebagai saksi untuk Aseng dalam kasus yang sama.

"Tadi stafnya datang dan minta dijadwal ulang karena (Musa) di luar negeri," ungkap Febri.

Diketahui, nama dua wakil rakyat itu disebut ikut menerima aliran dana dari pengusaha terkait program aspirasi proyek jalan di Kementerian PUPR.

Yudi diduga pernah menerima Rp 2,5 miliar dari Aseng melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi M. Kurniawan. Sementara, Musa disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka lain.

Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ada juga tiga anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir yaitu anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Tiga tersangka lagi yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Sudah ada empat orang yang mendapat vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun pernjara sedangkan dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin divonis empat tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga direktur PT WTU juga sudah divonis empat tahun penjara. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya