Berita

Net

Hukum

Yudi Dan Musa Kompak Mangkir Panggilan KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Yudi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengabaikan panggilan penyidik tanpa keterangan.

"Yudi tidak hadir dan kita belum dapat konfirmasi. Dia (Yudi) dipanggil sebagai saksi untuk ditanya di pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak (kasus suap program aspirasi proyek jalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12).


Bukan hanya Yudi yang mengabaikan panggilan penyidik KPK, anggota Komisi V lain Musa Zainuddin juga tidak hadir. Alasannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang menjalani tugas di luar negeri.

Sama seperti Yudi, Musa bakal diperiksa sebagai saksi untuk Aseng dalam kasus yang sama.

"Tadi stafnya datang dan minta dijadwal ulang karena (Musa) di luar negeri," ungkap Febri.

Diketahui, nama dua wakil rakyat itu disebut ikut menerima aliran dana dari pengusaha terkait program aspirasi proyek jalan di Kementerian PUPR.

Yudi diduga pernah menerima Rp 2,5 miliar dari Aseng melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi M. Kurniawan. Sementara, Musa disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka lain.

Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ada juga tiga anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir yaitu anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Tiga tersangka lagi yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Sudah ada empat orang yang mendapat vonis dari majelis hakim. Damayanti divonis 4,5 tahun pernjara sedangkan dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin divonis empat tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga direktur PT WTU juga sudah divonis empat tahun penjara. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya