Surat Edaran Himbauan Kamtibmas yang dikeluarkan Polri terkait peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017 dengan rujukan Fatwa MUI bukti penegakan hukum lemah.
"Fatwa MUI terkait atribut natal yang diafirmasi Polri dengan merujuk Fatwa MUI sebagai konsideran Surat Himbauan Kamtibmas adalah kekeliruan institusi penegak hukum yang memiliki dampak serius pada melemahnya supremasi hukum di Indonesia," kata Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Senin (19/12).
Menurutnya, ketika institusi hukum justru tidak berdiri tegak berdasarkan hukum dan konstitusi, maka sesungguhnya prinsip negara hukum yang dianut Indonesia sedang dilumpuhkan oleh paham supremasi keagamaan yang sempit dengan tafsir dan klaim kebenaran yang tunggal.
Hendardi menegaskan, sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi adalah bentuk nyata intimidasi dan ketundukan institusi Polri pada kelompok vigilante yang beroperasi dengan cara melawan hukum.
"Seharusnya polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa," ujarnya.
Hendardi menambahkan, penyebaran aksi intoleransi pasca aksi 212 adalah dampak dari sikap akomodasionis Polri dan elemen negara lainnya pada kelompok intoleran. Pembiaran berbagai tindakan intoleransi, hate speech dan lainnya telah memperkokoh supremasi intoleransi di ruang publik yang semakin destruktif.
"Situasi ini bukan hanya harus dijawab oleh Polri, tetapi juga oleh Presiden Jokowi, yang hingga saat ini masih mengutamakan orientasi koeksistensi sosial politik dan keamanan meskipun kemajemukan bangsa dan prinsip negara hukum Indonesia yang dipertaruhkan," tandasnya.
‎Aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya. Massa FPI melakukan sweeping ke mal-mal, Minggu (18/12).
FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kapolrestabes Surabaya M Iqbal.
Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas dan Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam memeriahkan dan memperingati Hati Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Maka, agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati.
[sam]