Panitera pengganti Muhammad Santoso secara terang-terangan menawarkan pengamanan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini terlihat jelas saat Pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).
Dia menjelaskan, Santoso menawarkan agar kliennya bisa memenangkan gugatan PT MMS. Saat itu, Santoso juga melontarkan nominal jumlah uang untuk pengamanan perkara.
"Dia bilang, sini deh saya urus supaya menang. Siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya," beber Raoul saat memberikan kesaksian.
"Dia juga bilang, saya ngerti kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan," sambung Raoul meniru perkataan Santoso.
Raoul menilai nominal uang yang dilontarkan Santoso untuk melobi majelis hakim yang memegang perkara kliennya. Meski demikian, Santoso tidak pernah menyebut secara spesifik bahwa uang yang harus disiapkan itu akan diserahkan kepada majelis hakim.
Santoso, sambung Raoul, hanya mengarahkan agar dirinya bertemu langsung dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Tujuannya, agar Raoul menyampaikan segala keluhan langsung kepada hakim.
"Kalau asumsi saya, uang itu mungkin untuk lobinya Santoso ke majelis hakim," ujar Raoul.
Lebih lanjut, penawaran jasa pengamanan perkara tersebut bermula saat dirinya bertemu Santoso di PN Jakpus. Kala itu, dirinya sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu. Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lain.
Kepada Santoso, Raoul menyampaikan keluhan terkait perkara yang sedang ia tangani. Setelah itu, keduanya menyepakati pemberian uang sebesar SGD 25.000 untuk hakim dan SGD 3.000 untuk Santoso. Penyerahan uang kepada Santoso dilakukan melalui staf Raoul bernama Ahmad Yani. Tak lama setelah uang sebesar SGD 28.000 diberikan tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ahmad Yani dan Santoso.
Di kesempatan berbeda, Santoso membantah kesaksian Roul. Menurut Santoso, dirinya tidak pernah menawarkan jasa pengamanan gugatan perkara antara PT MMS dengan PT KTP, lantaran hal tersebut bukan tugasnya sebagai panitera pengadilan. Menurutnya, keputusan perkara merupakan kewenangan majelis hakim.
"Saya tidak pernah menawarkan pengurusan perkara atau tentukan jumlah uang, ataupun memenangkan perkara. Karena itu bukan tugas panitera pengganti," ujar Santoso saat menanggapi keterangan Raoul.
Santoso juga membantah kesaksian Raoul terkait mengarahkannya untuk bertemu majelis hakim PN Jakpus.
"Untuk yang bertemu hakim, saya tidak pernah mengarahkan atau mengantar," ujarnya.
Meski demikian, saat ditanyakan majelis hakim, Raoul menyatakan tetap pada keterangannya semula. Pengacara kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant itu tetap berkeyakinan bahwa Santoso menawarkan pengurusan perkara, menentukan nilai suap, hingga mengarahkan untuk bertemu hakim.
[wah]