Berita

Net

Hukum

Pengacara PT KTP Akui Santoso Tawarkan Jasa Pengamanan Perkara

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Panitera pengganti Muhammad Santoso secara terang-terangan menawarkan pengamanan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini terlihat jelas saat Pengacara PT KTP Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).

Dia menjelaskan, Santoso menawarkan agar kliennya bisa memenangkan gugatan PT MMS. Saat itu, Santoso juga melontarkan nominal jumlah uang untuk pengamanan perkara.


"Dia bilang, sini deh saya urus supaya menang. Siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya," beber Raoul saat memberikan kesaksian.

"Dia juga bilang, saya ngerti kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan," sambung Raoul meniru perkataan Santoso.

Raoul menilai nominal uang yang dilontarkan Santoso untuk melobi majelis hakim yang memegang perkara kliennya. Meski demikian, Santoso tidak pernah menyebut secara spesifik bahwa uang yang harus disiapkan itu akan diserahkan kepada majelis hakim.

Santoso, sambung Raoul, hanya mengarahkan agar dirinya bertemu langsung dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Tujuannya, agar Raoul menyampaikan segala keluhan langsung kepada hakim.

"Kalau asumsi saya, uang itu mungkin untuk lobinya Santoso ke majelis hakim," ujar Raoul.

Lebih lanjut, penawaran jasa pengamanan perkara tersebut bermula saat dirinya bertemu Santoso di PN Jakpus. Kala itu, dirinya sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu. Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lain.

Kepada Santoso, Raoul menyampaikan keluhan terkait perkara yang sedang ia tangani. Setelah itu, keduanya menyepakati pemberian uang sebesar SGD 25.000 untuk hakim dan SGD 3.000 untuk Santoso. Penyerahan uang kepada Santoso dilakukan melalui staf Raoul bernama Ahmad Yani. Tak lama setelah uang sebesar SGD 28.000 diberikan tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ahmad Yani dan Santoso.

Di kesempatan berbeda, Santoso membantah kesaksian Roul. Menurut Santoso, dirinya tidak pernah menawarkan jasa pengamanan gugatan perkara antara PT MMS dengan PT KTP, lantaran hal tersebut bukan tugasnya sebagai panitera pengadilan. Menurutnya, keputusan perkara merupakan kewenangan majelis hakim.

"Saya tidak pernah menawarkan pengurusan perkara atau tentukan jumlah uang, ataupun memenangkan perkara. Karena itu bukan tugas panitera pengganti," ujar Santoso saat menanggapi keterangan Raoul.

Santoso juga membantah kesaksian Raoul terkait mengarahkannya untuk bertemu majelis hakim PN Jakpus.

"Untuk yang bertemu hakim, saya tidak pernah mengarahkan atau mengantar," ujarnya.

Meski demikian, saat ditanyakan majelis hakim, Raoul menyatakan tetap pada keterangannya semula. Pengacara kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant itu tetap berkeyakinan bahwa Santoso menawarkan pengurusan perkara, menentukan nilai suap, hingga mengarahkan untuk bertemu hakim. [wah]  

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya