Berita

Hukum

Prasetyo Diminta Perintahkan JPU Kasus Ahok Gunakan Hati Nurani

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M. Prasetyo diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan kewajibannya sesuai hati nurani dan bukan tekanan kepentingan lain dalam menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sebagai umat beragama, saya yakin, Jaksa Agung Bapak Prasetyo memiliki hati nurani yang bakal mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada Allah SWT. Coba salat Istikharah," kata Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam seusai menutup Rakornas Parmusi di Hotel Amaroossa, Jakarta, Senin (19/12).

Untuk itu, Parmusi meminta Jaksa Agung agar mengeluarkan perintah kepada JPU untuk berlaku adil sesuai hati nurani, bukan paksaan dari kepentingan lain.


Dijelaskannya, sidang perdana kasus Ahok alias Basuki T Purnama terkait penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 terlihat banyak kejanggalan. Mulai sidang dakwaan dengan bacaan dakwaan tanpa rincian perkuatan ancaman hukuman, disatukannya dengan agenda eksepsi/ keberatan/pembelaan, hingga adanya penistaan pengadilan (contempt of court) oleh kuasa hukum Ahok terkait tuduhan majelis hakim bersidang lantaran ada paksaan.

Parmusi sebagai Ormas Islam independen, kata Usamah Hisyam lagi, wajib menuntut pelaku penistaan agama dihukum, tak terkecuali Basuki Tjahaja Basuki  Purnama alias Ahoj yang menistakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kami ingin ditegakkannya hukum yang berkeadilan terhadap penista agama serupa Ahok, dan kami tetap kawal sampai akhir," tandas mantan wartawan yang pernah jadi anggota DPR RI itu. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya