Berita

Hukum

Prasetyo Diminta Perintahkan JPU Kasus Ahok Gunakan Hati Nurani

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M. Prasetyo diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan kewajibannya sesuai hati nurani dan bukan tekanan kepentingan lain dalam menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sebagai umat beragama, saya yakin, Jaksa Agung Bapak Prasetyo memiliki hati nurani yang bakal mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada Allah SWT. Coba salat Istikharah," kata Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam seusai menutup Rakornas Parmusi di Hotel Amaroossa, Jakarta, Senin (19/12).

Untuk itu, Parmusi meminta Jaksa Agung agar mengeluarkan perintah kepada JPU untuk berlaku adil sesuai hati nurani, bukan paksaan dari kepentingan lain.


Dijelaskannya, sidang perdana kasus Ahok alias Basuki T Purnama terkait penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 terlihat banyak kejanggalan. Mulai sidang dakwaan dengan bacaan dakwaan tanpa rincian perkuatan ancaman hukuman, disatukannya dengan agenda eksepsi/ keberatan/pembelaan, hingga adanya penistaan pengadilan (contempt of court) oleh kuasa hukum Ahok terkait tuduhan majelis hakim bersidang lantaran ada paksaan.

Parmusi sebagai Ormas Islam independen, kata Usamah Hisyam lagi, wajib menuntut pelaku penistaan agama dihukum, tak terkecuali Basuki Tjahaja Basuki  Purnama alias Ahoj yang menistakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kami ingin ditegakkannya hukum yang berkeadilan terhadap penista agama serupa Ahok, dan kami tetap kawal sampai akhir," tandas mantan wartawan yang pernah jadi anggota DPR RI itu. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya