Berita

Hukum

Prasetyo Diminta Perintahkan JPU Kasus Ahok Gunakan Hati Nurani

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 18:52 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M. Prasetyo diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan kewajibannya sesuai hati nurani dan bukan tekanan kepentingan lain dalam menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sebagai umat beragama, saya yakin, Jaksa Agung Bapak Prasetyo memiliki hati nurani yang bakal mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada Allah SWT. Coba salat Istikharah," kata Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam seusai menutup Rakornas Parmusi di Hotel Amaroossa, Jakarta, Senin (19/12).

Untuk itu, Parmusi meminta Jaksa Agung agar mengeluarkan perintah kepada JPU untuk berlaku adil sesuai hati nurani, bukan paksaan dari kepentingan lain.


Dijelaskannya, sidang perdana kasus Ahok alias Basuki T Purnama terkait penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 terlihat banyak kejanggalan. Mulai sidang dakwaan dengan bacaan dakwaan tanpa rincian perkuatan ancaman hukuman, disatukannya dengan agenda eksepsi/ keberatan/pembelaan, hingga adanya penistaan pengadilan (contempt of court) oleh kuasa hukum Ahok terkait tuduhan majelis hakim bersidang lantaran ada paksaan.

Parmusi sebagai Ormas Islam independen, kata Usamah Hisyam lagi, wajib menuntut pelaku penistaan agama dihukum, tak terkecuali Basuki Tjahaja Basuki  Purnama alias Ahoj yang menistakan Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kami ingin ditegakkannya hukum yang berkeadilan terhadap penista agama serupa Ahok, dan kami tetap kawal sampai akhir," tandas mantan wartawan yang pernah jadi anggota DPR RI itu. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya