Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Besok, Ahmad Dhani dan Buni Yani Bersaksi Untuk Sri Bintang

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 18:50 WIB | LAPORAN:

Mangkir diagenda pemeriksaan pertama sebagai saksi, Jumat (16/12) lalu, Ahmad Dhani dan Buni Yani, dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP) di Polda Metro Jaya (PMJ), besok (Selasa, 13/12).

Keduanya akan diperiksa terkait keterlibatan dalam kasus dugaan makar dan UU ITE yang menjerat sosok aktivis 98 yang menggulingkan Presiden Soeharto itu.

"Untuk perkembangan kasus (dugaan) makar, besok (Selasa) rencananya di reschedule pemanggilan terhadap Pak Buni Yani dan Ahmad Dhani," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (19/12).


Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret 12 tokoh nasional sebagai tersangka tersebut. Utamanya, terkait keterlibatan mereka dalam agenda pertemuan para tokoh yang diduga terlibat persiapan makar.

"Tentunya penyidik sudah melihat ya. Kan ada pertemuan-pertemuan yang telah diagendakan. Kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang mungkin penyidik yang menilai, harus melihat, mendengar dari keterangan saksi," jelasnya.

Buni dan Dhani pernah dijadwalkan dalam pemeriksaan bersama Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Permadi Satrio Wiwoho, Jumat (16/12) lalu.

Namun, saat itu hanya paranormal senior yang pernah duduk di dewan RI saja yang kooperatif terhadap panggilan penyidik. Sedangkan Buni dan Dhani mangkir.

"(Saksi) Dhani ngga ada konfirmasi. Buni Yani sedang sidang Pra-Peradilan. Minta di jadwal ulang," kata Argo ketika itu. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya