Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polri Blunder Pakai Fatwa MUI Sebagai Acuan Surat Edaran

Pemicu Ormas Lakukan Sweeping
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 23:45 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta terkait perayaan Hari Natal 25 Desember 2016 bisa menjadi pemicu untuk ormas melakukan sweeping.

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Surat Edaran yang menggunakan Fatwa MUI sebagai dasar hukum itu adalah keliru. Sebab, Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.

"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut," kata Poengky di Jakarta, Minggu (18/12).


Dia menegaskan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY tersebut, justru dikhawatirkan membuat reaksi organisasi kemasyarakatan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum yakni sweeping. Padahal, upaya-upaya sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah oleh Polri.

"Saya justru khawatir surat himbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia. Padahal, justru razia ormas itulah yang merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya dicegah Polri. Indonesia adalah negara dan bangsa yang bhineka," jelasnya.

Oleh karena itu, Poengky berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Surat Edaran yang diterbitkan oleh beberapa Polres di wilayahnya.

"Saya harap Kapolda segera memerintahkan Kapolres yang mengeluarkan surat himbauan tersebut agar mencabut surat himbauannya. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain," tandasnya.

Aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya. Massa FPI melakukan sweeping ke mal-mal pada Minggu (18/12).

FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kapolrestabes Surabaya M Iqbal.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas dan Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam memeriahkan dan memperingati Hati Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.

Maka, agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya