Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polri Blunder Pakai Fatwa MUI Sebagai Acuan Surat Edaran

Pemicu Ormas Lakukan Sweeping
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 23:45 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta terkait perayaan Hari Natal 25 Desember 2016 bisa menjadi pemicu untuk ormas melakukan sweeping.

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Surat Edaran yang menggunakan Fatwa MUI sebagai dasar hukum itu adalah keliru. Sebab, Fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.

"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan tersebut," kata Poengky di Jakarta, Minggu (18/12).


Dia menegaskan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY tersebut, justru dikhawatirkan membuat reaksi organisasi kemasyarakatan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum yakni sweeping. Padahal, upaya-upaya sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah oleh Polri.

"Saya justru khawatir surat himbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia. Padahal, justru razia ormas itulah yang merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya dicegah Polri. Indonesia adalah negara dan bangsa yang bhineka," jelasnya.

Oleh karena itu, Poengky berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Surat Edaran yang diterbitkan oleh beberapa Polres di wilayahnya.

"Saya harap Kapolda segera memerintahkan Kapolres yang mengeluarkan surat himbauan tersebut agar mencabut surat himbauannya. Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain," tandasnya.

Aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya. Massa FPI melakukan sweeping ke mal-mal pada Minggu (18/12).

FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kapolrestabes Surabaya M Iqbal.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas dan Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam memeriahkan dan memperingati Hati Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.

Maka, agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya