Berita

Hukum

Kompolnas: Bong Parnoto Bisa Ditahan Jika Berpotensi Melarikan Diri

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) Bong Panoto harus ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.

Desakan ini muncul lantaran Bong Parnoto dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan agar Bong ditahan memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.


Terlebih, Bong dipolisikan PT Teralindo Lestari bukan hanya pada kasus pencurian dan pemalsuan dokumen saja. Bong turut dilaporkan dalam tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten. Dalam hal ini, Bong dilaporkan berdasarkan laporan polisi beromor LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Tidak cukup sampai di situ, Bong Parnoto juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus, atas dugaan melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

"Kalau masih dugaan kan belum terbukti, kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi, maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12).

Namun begitu, Poengky mengingatkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. Penahanan perlu dilakukan jika tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman kepada tersangka di atas 5 tahun.

"Jika setelah ditetapkan jadi tersangka tetapi yang bersangkutan kooperatif maka penyidik dapat menganggap belum perlu melakukan penahanan. Hal itu adalah kewenangan penyidik, sehingga penahanan juga tidak bisa dipaksakan," ujar dia.

Sementara itu, pengamat hukum UIN Jakarta Andri Syafrani menilai selama ini polisi kerap memakai alasan subjektif untuk menentukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen pengalaman suatu perusahaan itu dinilai Andri bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sehingga, ia menyarankan agar polisi bisa memperhatikan dampak buruk dalam kasus ini jika Bong tidak segera ditahan.

"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakuan penahanan," tegas Andri.

Bukan hanya itu, Andri mengatakan saat ini perlu dibuat aturan tegas melalui peraturan kapolri (Perkap) terkait subjektifitas penyidik dalam melakukan penahanan dan menerjemahkan KUHAP. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak menyalahgunakan dalil subjektifitas tersebut.

"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga duga dan mendapat kepastian hukum. Agar nantinya tidak disalahgunakan unsur subjektifitas penyidik ini," pungkas Andri.

Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.‎ [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya