Berita

Hukum

Kompolnas: Bong Parnoto Bisa Ditahan Jika Berpotensi Melarikan Diri

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) Bong Panoto harus ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.

Desakan ini muncul lantaran Bong Parnoto dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai desakan agar Bong ditahan memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.


Terlebih, Bong dipolisikan PT Teralindo Lestari bukan hanya pada kasus pencurian dan pemalsuan dokumen saja. Bong turut dilaporkan dalam tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten. Dalam hal ini, Bong dilaporkan berdasarkan laporan polisi beromor LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Tidak cukup sampai di situ, Bong Parnoto juga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus, atas dugaan melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

"Kalau masih dugaan kan belum terbukti, kecuali kalau benar ada kejahatan lagi dan sudah dilaporkan lagi, maka desakan untuk ditahan cukup kuat," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12).

Namun begitu, Poengky mengingatkan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. Penahanan perlu dilakukan jika tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lagi, serta ancaman hukuman kepada tersangka di atas 5 tahun.

"Jika setelah ditetapkan jadi tersangka tetapi yang bersangkutan kooperatif maka penyidik dapat menganggap belum perlu melakukan penahanan. Hal itu adalah kewenangan penyidik, sehingga penahanan juga tidak bisa dipaksakan," ujar dia.

Sementara itu, pengamat hukum UIN Jakarta Andri Syafrani menilai selama ini polisi kerap memakai alasan subjektif untuk menentukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen pengalaman suatu perusahaan itu dinilai Andri bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sehingga, ia menyarankan agar polisi bisa memperhatikan dampak buruk dalam kasus ini jika Bong tidak segera ditahan.

"Kalau memang berpotensi melarikan diri dan berpengaruh terhadap iklim investasi Indonesia ini adalah aspek eksternal yang harus diperhatikan untuk aspek subjektif penyidik melakuan penahanan," tegas Andri.

Bukan hanya itu, Andri mengatakan saat ini perlu dibuat aturan tegas melalui peraturan kapolri (Perkap) terkait subjektifitas penyidik dalam melakukan penahanan dan menerjemahkan KUHAP. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak menyalahgunakan dalil subjektifitas tersebut.

"Agar semua pihak bisa punya pegangan dan tidak lagi menduga duga dan mendapat kepastian hukum. Agar nantinya tidak disalahgunakan unsur subjektifitas penyidik ini," pungkas Andri.

Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Managing Direktorat PT Rajawali Bong Parnoto sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Modus yang digunakan Bong Pranoto selaku Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) dan Tarmono selaku Sales Engineer PT RPK adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna pengerjaan Pompa Fire, Chiler and Plumbing.‎ [wah] 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya