Berita

Foto/Net

Hukum

Pidanakan Pengguna & Penyedia Prostitusi Anak!

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) yang tidak memasukkan tindak pidana kepada pembeli layanan seks pada anak atau prosti­tusi anak mendapat kritikan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia.

Anggota Divisi Legal ECPAT Indonesia, Rio Hendra menutur­kan, dalam pembahasan Buku II RKUHP khususnya Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan, pihaknya tidak menemukan pengaturan soal tindak pidana bagi pengguna prostitusi anak.

Tindak pidana perdagangananak untuk tujuan seksual dimuat pada Pasal 498, 499 dan 500. ECPAT menilai, pasal-pasal di atas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.


"Namun kita menyayangkan, untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) ternyata tidak diatur dalam Buku II R KUHP ini," ujar Rio.

Tidak satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. Bahkan tidak ada pasal yang mendefi­nisikan prostitusi anak.

"Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang persetubuhan dengan anak-anak dan pencabulan den­gan anak-anak, namun lupa men­cantumkan ketentuan tentang prostitusi anak," paparnya.

Di Bab XIV, ada 2 pasal yang bisa dikatakan belum menjang­kau definisi dan tindak pidana prostitusi anak, yaitu Pasal 486 dan Pasal 496. Kedua pasal tersebut bukan mengkriminal­isasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulannya.

"Pasal tersebut juga belum menjangkau tindak pidana per­buatan ekspolitasi seksual anak yang lebih terorganisir," tandas Rio.

Sebelumnya, Panja R KUHP masih memperdebatkan perso­alan pidana menyangkut perse­tubuhan yang dilakukan perem­puan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 484 ayat 1 poin (e) RUU KUHP. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya