Berita

Foto/Net

Hukum

Pidanakan Pengguna & Penyedia Prostitusi Anak!

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) yang tidak memasukkan tindak pidana kepada pembeli layanan seks pada anak atau prosti­tusi anak mendapat kritikan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia.

Anggota Divisi Legal ECPAT Indonesia, Rio Hendra menutur­kan, dalam pembahasan Buku II RKUHP khususnya Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan, pihaknya tidak menemukan pengaturan soal tindak pidana bagi pengguna prostitusi anak.

Tindak pidana perdagangananak untuk tujuan seksual dimuat pada Pasal 498, 499 dan 500. ECPAT menilai, pasal-pasal di atas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.


"Namun kita menyayangkan, untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) ternyata tidak diatur dalam Buku II R KUHP ini," ujar Rio.

Tidak satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. Bahkan tidak ada pasal yang mendefi­nisikan prostitusi anak.

"Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang persetubuhan dengan anak-anak dan pencabulan den­gan anak-anak, namun lupa men­cantumkan ketentuan tentang prostitusi anak," paparnya.

Di Bab XIV, ada 2 pasal yang bisa dikatakan belum menjang­kau definisi dan tindak pidana prostitusi anak, yaitu Pasal 486 dan Pasal 496. Kedua pasal tersebut bukan mengkriminal­isasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulannya.

"Pasal tersebut juga belum menjangkau tindak pidana per­buatan ekspolitasi seksual anak yang lebih terorganisir," tandas Rio.

Sebelumnya, Panja R KUHP masih memperdebatkan perso­alan pidana menyangkut perse­tubuhan yang dilakukan perem­puan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 484 ayat 1 poin (e) RUU KUHP. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya