Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Kades Dihukum Penjara 28 Bulan

Korupsi Dana Bantuan
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala desa (Kades) Undur, Kecamatan Kelmuri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Selain dijatuhi hukuman penjara, ketua majelis hakim Christina Tetelepta juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

"Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bu­lan, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa divonis bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ruslan Marasabessy.


Kades Undur ini juga dihukummembayar uang peng­ganti sebesar Rp 153 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka yang ber­sangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap bendahara desa Undur, Samsia Kelasan dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbuktimelanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam pertimbangan ma­jelis, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendu­kung program pemerintah da­lam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Desa Undur, Kecamatan Kelmury, Kabupaten Seram Barat Timur mendapatkan ban­tuan Dana Desa sebesar Rp 270.161.000 namun terdakwaGaizan tidak pernah melibatkan perangkat desa untukmenyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) maupun Rancangan APBD Desa tersebut, terdakwa Gaizan hanyabekerja sendiri tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Kemudian untuk memperoleh Dana Desa tersebut, terdakwa Gaizan mengajukan RKPD ke Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (BPMD) Kabupaten Seram Barat Timur dan disetujui.

Pada 11 Oktober 2015, Dinas Keuangan mengeluarkan SP2D untuk tahap I sebesar Rp 108.006.000 yang ditransfer masuk ke rekening desa pada 12 Oktober 2015. Kemudian tahap kedua Rp 108.064.000 tanggal 12 November 2015 dan tahap III Rp 54.032.200 yang masuk ke rekening desa pada 8 Desember 2015.

Dana Desa dicairkan sebanyakempat kali yakni Rp 107 juta, tahap kedua Rp 58 juta, tahap ketiga Rp 50 juta dan tahap ke­empat Rp 54.032.000 sehingga total dana yang dicairkan sebe­sar Rp 269.032.000. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya