Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Kades Dihukum Penjara 28 Bulan

Korupsi Dana Bantuan
MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala desa (Kades) Undur, Kecamatan Kelmuri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Selain dijatuhi hukuman penjara, ketua majelis hakim Christina Tetelepta juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

"Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bu­lan, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa divonis bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ruslan Marasabessy.


Kades Undur ini juga dihukummembayar uang peng­ganti sebesar Rp 153 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka yang ber­sangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap bendahara desa Undur, Samsia Kelasan dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbuktimelanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam pertimbangan ma­jelis, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendu­kung program pemerintah da­lam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Desa Undur, Kecamatan Kelmury, Kabupaten Seram Barat Timur mendapatkan ban­tuan Dana Desa sebesar Rp 270.161.000 namun terdakwaGaizan tidak pernah melibatkan perangkat desa untukmenyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) maupun Rancangan APBD Desa tersebut, terdakwa Gaizan hanyabekerja sendiri tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Kemudian untuk memperoleh Dana Desa tersebut, terdakwa Gaizan mengajukan RKPD ke Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (BPMD) Kabupaten Seram Barat Timur dan disetujui.

Pada 11 Oktober 2015, Dinas Keuangan mengeluarkan SP2D untuk tahap I sebesar Rp 108.006.000 yang ditransfer masuk ke rekening desa pada 12 Oktober 2015. Kemudian tahap kedua Rp 108.064.000 tanggal 12 November 2015 dan tahap III Rp 54.032.200 yang masuk ke rekening desa pada 8 Desember 2015.

Dana Desa dicairkan sebanyakempat kali yakni Rp 107 juta, tahap kedua Rp 58 juta, tahap ketiga Rp 50 juta dan tahap ke­empat Rp 54.032.000 sehingga total dana yang dicairkan sebe­sar Rp 269.032.000. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya