Berita

Hukum

Polisi: Ormas Tidak Berhak Melakukan Sweeping

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 20:39 WIB | LAPORAN:

Tidak ada satu pun organisasi massa (ormas) yang diperkenankan melakukan tindakan razia atau sweeping. Karena itu merupakan tugas dan kewenangan kepolisian.

"Sweeping itu hanya boleh dilakukan oleh kepolisian dan pemerintahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono dihubungi wartawan, Sabtu (17/12).

Hal ini, berkaitan dengan aksi sweeping atribut Natal yang diduga dilakukan Front Pembela Islam (FPI) di beberapa tempat seperti di PT Honda Mitra Jatiasih, Bekasi, beberapa hari lalu.


Menurut Argo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemangku kepentingan yang lain sudah duduk bersama untuk membahas atribut keagamaan.

Hasilnya, telah disepakati bersama bahwa tidak ada ormas mana pun bisa memaksakan umat Islam untuk menggunakan atribut non muslim.

"Kapolda akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait penggunaan atribut keagamaan ini," ungkap Argo.

Selain itu, kepolisian yang punya kewenangan akan melakukan penindakan secara persuasif, jika ada perusahaan atau pihak mana pun yang memang diduga melanggar fatwa tersebut.

Polisi juga mengimbau pihak Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya