Berita

Hukum

E-Tilang Sudah Diberlakukan, Tapi Masih Ada Warga Yang Belum Mengerti

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) akan menjadi pilot project sistem bukti pelanggaran elektronik atau e-tilang. Namun, masih banyak warga yang belum begitu memahami penerapan sistem tersebut. Khususnya, terkait detail prosedur pembayaran denda e-tilang. Padahal, polisi sudah mulai memberlakukannya sejak kemarin (Jumat, 16/12).

"Sudah dengar info soal e-tilang. Tapi teknisnya seperti apa, saya belum paham," ujar salah satu pengendara asal Kemayoran, Septradi, Sabtu (17/12).

Pengguna jalan lainnya, Rizki, mengaku sudah pernah membaca teknis terkait e-tilang dari media online. Menururt warga Depok yang kerap beraktifitas di Jakarta itu, program e-tilang akan memudahkan pihak Kepolisian saat memproses suatu pelanggaran tilang.


"E-tilang ini kan diluncurkan untuk memudahkan proses pembayaran denda. Selain itu, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi membayar denda sidang tilang di pengadilan," paparnya.

Namun, ada juga yang pesimis dengan program baru institusi korps seragam cokelat itu. Willy, warga asal NTT yang berdomisili Jakarta, merasa pemistis jika sistem e-tilang bakalan mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya.

Artinya, Willy menilai percuma ada program baru, jika masih ada karakter pengguna jalan dan oknum polantas yang tidak jujur dalam menjalankan sistem tersebut.

"Tidak ada yang bisa menjamin si penindak akan melaksanakan proses penilangan dengan jujur? Masih banyak warga, cukup dengan minta maaf 'jalan damai'," ujar Willy.

Untuk itu, PMJ perlu lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, terkait sarana pengawasan penerapan e-tilang oleh para penindak (polantas) di lapangan.

Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas PMJ, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, menuturkan bahwa penerapan e-tilang bertujuan untuk efisiensi proses penilangan di jalan-jalan Ibu Kota.

Dengan e-tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.‬

‪Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode. Isinya, persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

Pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya.

Pelanggar bisa menebus surat yang disita petugas, dengan menyerahkan tanda bukti bayar atau mengambilnya di tempat yang ditentukan dalam notifikasi.‬

‪Untuk tilang dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Karena aplikasi e-tilang juga terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan.

Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu sepekan hingga dua pekan.‬

Sedangkan, ‪penggunaan slip tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini akan mulai dikurangi.

"Sistem baru ini sekaligus meminimalkan terjadinya pungutan liar, karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas," kata Budiyanto. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya