Berita

Hukum

E-Tilang Sudah Diberlakukan, Tapi Masih Ada Warga Yang Belum Mengerti

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) akan menjadi pilot project sistem bukti pelanggaran elektronik atau e-tilang. Namun, masih banyak warga yang belum begitu memahami penerapan sistem tersebut. Khususnya, terkait detail prosedur pembayaran denda e-tilang. Padahal, polisi sudah mulai memberlakukannya sejak kemarin (Jumat, 16/12).

"Sudah dengar info soal e-tilang. Tapi teknisnya seperti apa, saya belum paham," ujar salah satu pengendara asal Kemayoran, Septradi, Sabtu (17/12).

Pengguna jalan lainnya, Rizki, mengaku sudah pernah membaca teknis terkait e-tilang dari media online. Menururt warga Depok yang kerap beraktifitas di Jakarta itu, program e-tilang akan memudahkan pihak Kepolisian saat memproses suatu pelanggaran tilang.


"E-tilang ini kan diluncurkan untuk memudahkan proses pembayaran denda. Selain itu, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi membayar denda sidang tilang di pengadilan," paparnya.

Namun, ada juga yang pesimis dengan program baru institusi korps seragam cokelat itu. Willy, warga asal NTT yang berdomisili Jakarta, merasa pemistis jika sistem e-tilang bakalan mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya.

Artinya, Willy menilai percuma ada program baru, jika masih ada karakter pengguna jalan dan oknum polantas yang tidak jujur dalam menjalankan sistem tersebut.

"Tidak ada yang bisa menjamin si penindak akan melaksanakan proses penilangan dengan jujur? Masih banyak warga, cukup dengan minta maaf 'jalan damai'," ujar Willy.

Untuk itu, PMJ perlu lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, terkait sarana pengawasan penerapan e-tilang oleh para penindak (polantas) di lapangan.

Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas PMJ, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, menuturkan bahwa penerapan e-tilang bertujuan untuk efisiensi proses penilangan di jalan-jalan Ibu Kota.

Dengan e-tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.‬

‪Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode. Isinya, persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

Pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya.

Pelanggar bisa menebus surat yang disita petugas, dengan menyerahkan tanda bukti bayar atau mengambilnya di tempat yang ditentukan dalam notifikasi.‬

‪Untuk tilang dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Karena aplikasi e-tilang juga terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan.

Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu sepekan hingga dua pekan.‬

Sedangkan, ‪penggunaan slip tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini akan mulai dikurangi.

"Sistem baru ini sekaligus meminimalkan terjadinya pungutan liar, karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas," kata Budiyanto. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya