Berita

Hukum

E-Tilang Sudah Diberlakukan, Tapi Masih Ada Warga Yang Belum Mengerti

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 18:40 WIB | LAPORAN:

Wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ) akan menjadi pilot project sistem bukti pelanggaran elektronik atau e-tilang. Namun, masih banyak warga yang belum begitu memahami penerapan sistem tersebut. Khususnya, terkait detail prosedur pembayaran denda e-tilang. Padahal, polisi sudah mulai memberlakukannya sejak kemarin (Jumat, 16/12).

"Sudah dengar info soal e-tilang. Tapi teknisnya seperti apa, saya belum paham," ujar salah satu pengendara asal Kemayoran, Septradi, Sabtu (17/12).

Pengguna jalan lainnya, Rizki, mengaku sudah pernah membaca teknis terkait e-tilang dari media online. Menururt warga Depok yang kerap beraktifitas di Jakarta itu, program e-tilang akan memudahkan pihak Kepolisian saat memproses suatu pelanggaran tilang.


"E-tilang ini kan diluncurkan untuk memudahkan proses pembayaran denda. Selain itu, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi membayar denda sidang tilang di pengadilan," paparnya.

Namun, ada juga yang pesimis dengan program baru institusi korps seragam cokelat itu. Willy, warga asal NTT yang berdomisili Jakarta, merasa pemistis jika sistem e-tilang bakalan mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya.

Artinya, Willy menilai percuma ada program baru, jika masih ada karakter pengguna jalan dan oknum polantas yang tidak jujur dalam menjalankan sistem tersebut.

"Tidak ada yang bisa menjamin si penindak akan melaksanakan proses penilangan dengan jujur? Masih banyak warga, cukup dengan minta maaf 'jalan damai'," ujar Willy.

Untuk itu, PMJ perlu lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, terkait sarana pengawasan penerapan e-tilang oleh para penindak (polantas) di lapangan.

Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas PMJ, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, menuturkan bahwa penerapan e-tilang bertujuan untuk efisiensi proses penilangan di jalan-jalan Ibu Kota.

Dengan e-tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.‬

‪Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode. Isinya, persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

Pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya.

Pelanggar bisa menebus surat yang disita petugas, dengan menyerahkan tanda bukti bayar atau mengambilnya di tempat yang ditentukan dalam notifikasi.‬

‪Untuk tilang dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Karena aplikasi e-tilang juga terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan.

Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu sepekan hingga dua pekan.‬

Sedangkan, ‪penggunaan slip tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini akan mulai dikurangi.

"Sistem baru ini sekaligus meminimalkan terjadinya pungutan liar, karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas," kata Budiyanto. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya