Berita

Foto/Net

Hukum

Dewan Energi Nasional: Mekanisme Unbundling Mempersulit Masyarakat

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 14:05 WIB | LAPORAN:

. Dewan Energi Nasional mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, apabila mekanisme unbundling diterapkan pada pengelolaan listrik justru akan menyulitkan masyarakat.

"Nah waktu itu saya tidak sepakat itu karena memang akan mengakibatkan harga listrik di konsumen akan tinggi karena setiap bisnis entity itu akan dapatkan profit, lalu di ujung profit itu meningkat," ujar Rinaldy dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/12).


Yang dimaksud mekanisme unbundling adalah pemisahan jenis usaha antara di hulu atau di hilir pada pengelolaan listrik. Rinaldy pun mencontohkan mekanisme unbundling pada pengelolaan listrik pernah diterapkan pada UU 20/2004 tentang Ketenagalistrikan sebelum diubah.

"Nah Undang-Undang itu memisah-misah. Tidak boleh ada satu perusahaan pun yang kuasai hulu sampai hilir. Jadi dia kalau mau di hulu saja, transmisi-transmisi saja, di hilir di hilir saja," pungkas Rinaldy.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/12).

Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya