Berita

Foto/Net

Hukum

Dewan Energi Nasional: Mekanisme Unbundling Mempersulit Masyarakat

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 14:05 WIB | LAPORAN:

. Dewan Energi Nasional mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, apabila mekanisme unbundling diterapkan pada pengelolaan listrik justru akan menyulitkan masyarakat.

"Nah waktu itu saya tidak sepakat itu karena memang akan mengakibatkan harga listrik di konsumen akan tinggi karena setiap bisnis entity itu akan dapatkan profit, lalu di ujung profit itu meningkat," ujar Rinaldy dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/12).


Yang dimaksud mekanisme unbundling adalah pemisahan jenis usaha antara di hulu atau di hilir pada pengelolaan listrik. Rinaldy pun mencontohkan mekanisme unbundling pada pengelolaan listrik pernah diterapkan pada UU 20/2004 tentang Ketenagalistrikan sebelum diubah.

"Nah Undang-Undang itu memisah-misah. Tidak boleh ada satu perusahaan pun yang kuasai hulu sampai hilir. Jadi dia kalau mau di hulu saja, transmisi-transmisi saja, di hilir di hilir saja," pungkas Rinaldy.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/12).

Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya