Berita

Foto/Net

Hukum

Dewan Energi Nasional: Mekanisme Unbundling Mempersulit Masyarakat

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 14:05 WIB | LAPORAN:

. Dewan Energi Nasional mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, apabila mekanisme unbundling diterapkan pada pengelolaan listrik justru akan menyulitkan masyarakat.

"Nah waktu itu saya tidak sepakat itu karena memang akan mengakibatkan harga listrik di konsumen akan tinggi karena setiap bisnis entity itu akan dapatkan profit, lalu di ujung profit itu meningkat," ujar Rinaldy dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/12).


Yang dimaksud mekanisme unbundling adalah pemisahan jenis usaha antara di hulu atau di hilir pada pengelolaan listrik. Rinaldy pun mencontohkan mekanisme unbundling pada pengelolaan listrik pernah diterapkan pada UU 20/2004 tentang Ketenagalistrikan sebelum diubah.

"Nah Undang-Undang itu memisah-misah. Tidak boleh ada satu perusahaan pun yang kuasai hulu sampai hilir. Jadi dia kalau mau di hulu saja, transmisi-transmisi saja, di hilir di hilir saja," pungkas Rinaldy.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohon oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/12).

Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya