Berita

Ahok/Net

Hukum

PN Jakut: Pengadilan Tidak Wajib Sediakan TV Di Luar Ruang Sidang

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 12:49 WIB | LAPORAN:

. Keterbatasan ruangan, membuat massa yang membludak tidak bisa masuk seluruhnya ke kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari, Selasa lalu (13/12).

Massa menyesalkan pihak PN Jakut yang tidak menyediakan layar TV di luar ruang persidangan untuk menayangkan langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Menurut Undang-undang, PN tidak wajib menyediakan TV di luar ruang persidangan," timpal Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (17/12).


Menurut Hasoloan, penyelenggaraan sidang tersebut sifatnya terbuka dan terbatas. Terbuka ke publik agar dapat menyaksikan langsung proses hukum yang digelar PN Jakut terhadap Ahok.

"Sebenarnya terbuka itu artinya, hanya di dalam ruang sidang. Untuk memastikan objektifitas jalannya persidangan," urai Hasoloan.

Sedangkan sidang terbatas, artinya harus menyesuaikan sarana dan prasarana PN yang ditunjuk sebagai penyelenggara. Saat sidang perdana sebelumnya, PN Jakut selaku penyelenggara hanya sanggup menyediakan pengeras suara yang tidak terlalu terdengar keluar. Sehingga, banyak disesalkan massa yang hadir, termasuk wartawan.

"Untuk yang di luar menyesuaikan dengan fasilitas yang ada. Kita sudah sediakan sound system (pengeras suara). Karena kita (PN Jakut) tidak ada layar (TV) tambahan untuo di luar (ruang persidangan)," demikian Hasoloan.

Rencananya, Ahok kembali disidangkan di PN Jakut, Selasa mendatang (20/12) dengan agenda mendengarkan tanggapan atas nota keberatan yang telah dibacakannya saat sidang perdana. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya