Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Pelajari Dokumen Yang Diperoleh Saat Geledah Dua Kantor Bakamla Dan Kantor MTI

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 23:16 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti dan jejak-jejak tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Pengeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/12) kemarin itu menyasar pada tiga tempat. Pertama menyasar ke kantor PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) di jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan dan dua kantor Bakamla di jalan Dr Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Dan dari penggeledahan di tiga lokasi ini, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan. Dokumen-dokumen itu, akan dilelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎, Direktur Utama Pt MTI, Fahmi Darmawansyah. Kemudian dua anak buah PT MTI, Stefanus Hardi, dan Muhammad Adami Okta.

Penetapan keempat tersangka tersebut dari hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK di dua lokasi di Jakarta pada 14 Desember lalu.

Dari OTT tersebut, KPK menciduk Eko, Stefanus dan Adami. Sementara Fahmi, diduga sebagai pemberi suap kepada Eko melalui dua anak buahnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp 15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya