Berita

Net

Hukum

Kurator Maybank Ternyata Berstatus Tersangka Di Polda

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Gencarnya berita persekongkolan PT Bank Maybank Indonesia dengan kurator yang merugikan uang negara Rp 1,3 triliun diungkap oleh Hermanto Barus selaku kuasa hukum PT Meranti Maritime yang menyatakan bahwa kurator sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya sejak Mei 2016.
 
Kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
 
"Sesuai pasal 234 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," ujar Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).
 

 
Anehnya, walaupun sudah berstatus tersangka, pengurus itu masih tetap dibiarkan oleh hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugas. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan dianggap independen.
 
"Bukan itu saja, ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman," beber Hermanto.
 
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis lalub (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus atau kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan oleh Pengadilan Niaga.
 
"Sesudah berhasil memasukkan pengurus atau kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan, tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi para pengurus yang notabene ditunjuk oleh Maybank sendiri," papar Junimart.
 
Dikatakannya, Maybank dalam proses PKPU adalah satu-satunya kreditur dari total sembilan kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lain menginginkan perdamaian. Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya agar segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Terutama setelah terungkap bahwa persekongkolan adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, di mana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) sehingga secara langsung juga merugikan negara Rp 1,3 triliun. Menurutnya, atas dugaan persekongkolan itu, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [wah]  

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya