Berita

Net

Hukum

Kurator Maybank Ternyata Berstatus Tersangka Di Polda

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Gencarnya berita persekongkolan PT Bank Maybank Indonesia dengan kurator yang merugikan uang negara Rp 1,3 triliun diungkap oleh Hermanto Barus selaku kuasa hukum PT Meranti Maritime yang menyatakan bahwa kurator sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya sejak Mei 2016.
 
Kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
 
"Sesuai pasal 234 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," ujar Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).
 

 
Anehnya, walaupun sudah berstatus tersangka, pengurus itu masih tetap dibiarkan oleh hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugas. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan dianggap independen.
 
"Bukan itu saja, ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman," beber Hermanto.
 
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis lalub (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus atau kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan oleh Pengadilan Niaga.
 
"Sesudah berhasil memasukkan pengurus atau kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan, tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi para pengurus yang notabene ditunjuk oleh Maybank sendiri," papar Junimart.
 
Dikatakannya, Maybank dalam proses PKPU adalah satu-satunya kreditur dari total sembilan kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lain menginginkan perdamaian. Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya agar segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Terutama setelah terungkap bahwa persekongkolan adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, di mana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) sehingga secara langsung juga merugikan negara Rp 1,3 triliun. Menurutnya, atas dugaan persekongkolan itu, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [wah]  

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya