Berita

Net

Hukum

Kurator Maybank Ternyata Berstatus Tersangka Di Polda

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Gencarnya berita persekongkolan PT Bank Maybank Indonesia dengan kurator yang merugikan uang negara Rp 1,3 triliun diungkap oleh Hermanto Barus selaku kuasa hukum PT Meranti Maritime yang menyatakan bahwa kurator sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya sejak Mei 2016.
 
Kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
 
"Sesuai pasal 234 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," ujar Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).
 

 
Anehnya, walaupun sudah berstatus tersangka, pengurus itu masih tetap dibiarkan oleh hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugas. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan dianggap independen.
 
"Bukan itu saja, ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman," beber Hermanto.
 
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis lalub (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus atau kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan oleh Pengadilan Niaga.
 
"Sesudah berhasil memasukkan pengurus atau kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan, tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi para pengurus yang notabene ditunjuk oleh Maybank sendiri," papar Junimart.
 
Dikatakannya, Maybank dalam proses PKPU adalah satu-satunya kreditur dari total sembilan kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lain menginginkan perdamaian. Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya agar segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Terutama setelah terungkap bahwa persekongkolan adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, di mana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) sehingga secara langsung juga merugikan negara Rp 1,3 triliun. Menurutnya, atas dugaan persekongkolan itu, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya