Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengetahui keberadaan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fahmi diketahui sedang berada di luar negeri. Bahkan, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu lusa lalu (14/12).
"FD (Fahmi Darmawansyah) sudah berada di luar negeri sebelum OTT terjadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/12).
Menurut Febri, pihaknya mengimbau agar Fahmi yang juga suami artis Inneke Koesherawati pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum atas kasusnya. Pasalnya, penanganan kasus akan lebih cepat jika Fahmi dapat bersikap kooperatif. Terlebih keterangan Fahmi sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi pemberkasan.
"Kami imbau untuk segera kembali dan menyerahkan diri ke KPK. Jika bekerja sama dengan penegak hukum akan lebih baik," jelasnya.
KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi‎ beserta pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Keduanya diduga kuat menyuap Eko terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla yang dibiayai APBN-Perubahan 2016. Dari penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura. Uang itu merupakan pemberian tahap pertama dari total Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Fahmi menjanjikan uang kepada Eko dengan tujuan PT MTI memenangkan lelang proyek pengadaan alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar.
Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus dan M. Adami Okta dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]