Berita

Net

Hukum

KPK Endus Aktor Suap Pejabat Bakamla Di Luar Negeri

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengetahui keberadaan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fahmi diketahui sedang berada di luar negeri. Bahkan, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu lusa lalu (14/12).

"FD (Fahmi Darmawansyah) sudah berada di luar negeri sebelum OTT terjadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/12).


Menurut Febri, pihaknya mengimbau agar Fahmi yang juga suami artis Inneke Koesherawati pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum atas kasusnya. Pasalnya, penanganan kasus akan lebih cepat jika Fahmi dapat bersikap kooperatif. Terlebih keterangan Fahmi sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi pemberkasan.

"Kami imbau untuk segera kembali dan menyerahkan diri ke KPK. Jika bekerja sama dengan penegak hukum akan lebih baik," jelasnya.

KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi‎ beserta pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Keduanya diduga kuat menyuap Eko terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla yang dibiayai APBN-Perubahan 2016. Dari penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura. Uang itu merupakan pemberian tahap pertama dari total Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Fahmi Darmawansyah.

Fahmi menjanjikan uang kepada Eko dengan tujuan PT MTI memenangkan lelang proyek pengadaan alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar.

Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus dan M. Adami Okta dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya