Berita

Net

Hukum

Yusril: Maybank Indonesia Hormati Proses Hukum

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Yusril Ihza Mahendra meluruskan soal pailit yang dialami PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang banyak beredar.

Menurutnya, pada 29 Juli 2011 lalu, Maybank lndonesia telah memberikan fasilitas kredit kepada Meranti Maritime untuk pembelian kapal dengan nilai pokok kredit sebesar USD 33.249.999,67. Dalam perjalanannya, Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kredit kepada Maybank hingga berstatus kredit macet.

Yusril mengatakan, hal itu terjadi karena kondisi keuangan Meranti Maritime sebagai dampak dari tidak beroperasinya kapal-kapal yang telah dibeli dan memburuknya kondisi pasar.


Atas ketidakmampuan membayar utang, Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui para kreditur.

"Dengan demikian Maybank Indonesia tidak pernah mengajukan pailit terhadap Meranti Maritime dan Henry Djuhar," kata Yusril melalui keterangan pers kepada redaksi, Jumat (16/12).

Dia menjelaskan, selama proses PKPU, Meranti Maritime telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan atas proposal perdamaian. Dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian sampai batas waktu yang diatur undang-undang yaitu 270 hari. Namun, hasil pemungutan suara dari kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU.

Sehingga, demi hukum, Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit. Selanjutnya, Maybank Indonesia tidak dapat menyetujui proposal perdamaian tersebut dikarenakan usulan yang ditawarkan Meranti Maritime tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Yusril menekankan, sebagai salah satu kreditur, Maybank Indonesia tidak pernah bersekongkol dengan kurator untuk menguasai aset Meranti Maritime dan Henry Djuhari. Sesuai ketentuan yang berlaku, kurator yang ditugaskan untuk menangani aset Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah disetujui oleh hakim pengawas, dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit.

"Selama menjalankan tugasnya, kurator bertindak secara independen. Dan Maybank tidak pernah melakukan campur tangan," ujarnya.

Yusril mengatakan, Maybank lndonesia, yang merupakan bank swasta nasional dan PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero), merupakan kreditur separatis yang memiliki tagihan terhadap Meranti Maritime dengan jaminan yang berbeda satu sama lain. Dalam hai ini, Maybank Indonesia hanya akan memperoleh haknya sesuai nilai jaminan hak tanggungan yang dimiliki dan tidak bertujuan untuk menguasai seluruh hasil penjualan jaminan. Meski demikian, nilai penjualan tersebut masih belum menutupi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Meranti Maritime kepada Maybank.

"Sebagai perusahaan yang taat hukum, Maybank Indonesia menghormati prosedur hukum yang telah dilakukan dan keputusan pengadilan yang telah final," demikian Yusril. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya