Berita

Net

Hukum

Yusril: Maybank Indonesia Hormati Proses Hukum

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 13:03 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Yusril Ihza Mahendra meluruskan soal pailit yang dialami PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang banyak beredar.

Menurutnya, pada 29 Juli 2011 lalu, Maybank lndonesia telah memberikan fasilitas kredit kepada Meranti Maritime untuk pembelian kapal dengan nilai pokok kredit sebesar USD 33.249.999,67. Dalam perjalanannya, Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kredit kepada Maybank hingga berstatus kredit macet.

Yusril mengatakan, hal itu terjadi karena kondisi keuangan Meranti Maritime sebagai dampak dari tidak beroperasinya kapal-kapal yang telah dibeli dan memburuknya kondisi pasar.


Atas ketidakmampuan membayar utang, Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui para kreditur.

"Dengan demikian Maybank Indonesia tidak pernah mengajukan pailit terhadap Meranti Maritime dan Henry Djuhar," kata Yusril melalui keterangan pers kepada redaksi, Jumat (16/12).

Dia menjelaskan, selama proses PKPU, Meranti Maritime telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan atas proposal perdamaian. Dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian sampai batas waktu yang diatur undang-undang yaitu 270 hari. Namun, hasil pemungutan suara dari kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU.

Sehingga, demi hukum, Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit. Selanjutnya, Maybank Indonesia tidak dapat menyetujui proposal perdamaian tersebut dikarenakan usulan yang ditawarkan Meranti Maritime tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Yusril menekankan, sebagai salah satu kreditur, Maybank Indonesia tidak pernah bersekongkol dengan kurator untuk menguasai aset Meranti Maritime dan Henry Djuhari. Sesuai ketentuan yang berlaku, kurator yang ditugaskan untuk menangani aset Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah disetujui oleh hakim pengawas, dan tugasnya adalah mengelola dan mengurus harta pailit.

"Selama menjalankan tugasnya, kurator bertindak secara independen. Dan Maybank tidak pernah melakukan campur tangan," ujarnya.

Yusril mengatakan, Maybank lndonesia, yang merupakan bank swasta nasional dan PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero), merupakan kreditur separatis yang memiliki tagihan terhadap Meranti Maritime dengan jaminan yang berbeda satu sama lain. Dalam hai ini, Maybank Indonesia hanya akan memperoleh haknya sesuai nilai jaminan hak tanggungan yang dimiliki dan tidak bertujuan untuk menguasai seluruh hasil penjualan jaminan. Meski demikian, nilai penjualan tersebut masih belum menutupi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Meranti Maritime kepada Maybank.

"Sebagai perusahaan yang taat hukum, Maybank Indonesia menghormati prosedur hukum yang telah dilakukan dan keputusan pengadilan yang telah final," demikian Yusril. [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya