Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kader PKB Lagi-Lagi Dipanggil Untuk Kasus Damayanti

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alamudin Dimyati Rois, hari ini (Jumat, 16/12).

Alamudin bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan panggilan mantan anggota Komisi V DPR tersebut, untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik oleh KPK. Termasuk sejumlah informasi yang didapat penyidik.


Diketahui, Alamudin ikut dalam pertemuan yang membahas program aspirasi anggota komisi V DPR RI di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, dan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Kemudian hadir juga anggota Komisi V dari Fraksi PKB Fathan Subchi dan Damayanti, serta dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ujar Febri Diansyah di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Selain Alamudin, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang di antaranya adalah Nurdin Manurung selaku Direktur Preservasi Jalan di Kemenpupera dan Okto Ferry Silitongan yang menjabat Kasie Perencanaan Balai‎ Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX di Maluku dan Maluku Utara.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng," jelas Febri.

Aseng merupakan tersangka ke delapan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan Kemenpupera tahun 2016.

Sebelum Aseng, ada nama Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya