Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kader PKB Lagi-Lagi Dipanggil Untuk Kasus Damayanti

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alamudin Dimyati Rois, hari ini (Jumat, 16/12).

Alamudin bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan panggilan mantan anggota Komisi V DPR tersebut, untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik oleh KPK. Termasuk sejumlah informasi yang didapat penyidik.


Diketahui, Alamudin ikut dalam pertemuan yang membahas program aspirasi anggota komisi V DPR RI di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, dan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Kemudian hadir juga anggota Komisi V dari Fraksi PKB Fathan Subchi dan Damayanti, serta dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," ujar Febri Diansyah di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Selain Alamudin, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang di antaranya adalah Nurdin Manurung selaku Direktur Preservasi Jalan di Kemenpupera dan Okto Ferry Silitongan yang menjabat Kasie Perencanaan Balai‎ Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX di Maluku dan Maluku Utara.

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng," jelas Febri.

Aseng merupakan tersangka ke delapan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan Kemenpupera tahun 2016.

Sebelum Aseng, ada nama Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.[wid]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya