Berita

Hamdan Zoelva/Net

Hukum

Bukan Seumur Hidup, Hamdan Zoelva Tawarkan Jabatan Hakim MK 10 Tahun

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 08:58 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku tidak setuju dengan wacana masa jabatan Hakim MK berlaku tidak periodik alias seumur hidup.

Namun, tidak seperti sekarang ini yang masa jabatannya cuma 5 tahun. Hamdan maunya seorang Hakim MK bisa menjalani tugasnya sampai 10 tahun lamanya tanpa ada kemungkinan untuk bisa menjabat pada periode berikutnya.

"Jadi cukup satu kali masa jabatan 10 tahun kira-kira begitu maksimumnya atau usia pensiun. Tidak seumur hidup," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).


Namun demikian, Hamdan ingin ada pembatasan pada usia 70 tahun saja. Artinya, jika seorang menjabat Hakim MK pada usia 62 tahun, maka masa jabatannya hanya selama 8 tahun.

"Karena keburu pensiun. Atau ketika diangkat 56 tahun maka diumur 66 tahun harus berhenti karena 10 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia menggugat masa jabatan hakim MK dengan Nomor 73/PUU-XIV/2016 di 15 September lalu. Disitu, mereka meminta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi diuji secara materiil. Pasalnya mereka menganggap hak konstitusionalnya dilanggar dalam Pasal 22 Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan boleh diperpanjang satu periode.

"Secara konstitusional sah. Kalau diputuskan MK sah tapi kurang elok aja. Kecuali bukan untuk masa jabatan sekarang, masa jabatan setelah mereka habis," tukasnya sembari membenarkan masa jabatan Hakim MK seumur hidup dikhawatirkan akan menimbulkan abuse of power. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya