Berita

Hamdan Zoelva/Net

Hukum

Bukan Seumur Hidup, Hamdan Zoelva Tawarkan Jabatan Hakim MK 10 Tahun

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 08:58 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku tidak setuju dengan wacana masa jabatan Hakim MK berlaku tidak periodik alias seumur hidup.

Namun, tidak seperti sekarang ini yang masa jabatannya cuma 5 tahun. Hamdan maunya seorang Hakim MK bisa menjalani tugasnya sampai 10 tahun lamanya tanpa ada kemungkinan untuk bisa menjabat pada periode berikutnya.

"Jadi cukup satu kali masa jabatan 10 tahun kira-kira begitu maksimumnya atau usia pensiun. Tidak seumur hidup," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).


Namun demikian, Hamdan ingin ada pembatasan pada usia 70 tahun saja. Artinya, jika seorang menjabat Hakim MK pada usia 62 tahun, maka masa jabatannya hanya selama 8 tahun.

"Karena keburu pensiun. Atau ketika diangkat 56 tahun maka diumur 66 tahun harus berhenti karena 10 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia menggugat masa jabatan hakim MK dengan Nomor 73/PUU-XIV/2016 di 15 September lalu. Disitu, mereka meminta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi diuji secara materiil. Pasalnya mereka menganggap hak konstitusionalnya dilanggar dalam Pasal 22 Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan boleh diperpanjang satu periode.

"Secara konstitusional sah. Kalau diputuskan MK sah tapi kurang elok aja. Kecuali bukan untuk masa jabatan sekarang, masa jabatan setelah mereka habis," tukasnya sembari membenarkan masa jabatan Hakim MK seumur hidup dikhawatirkan akan menimbulkan abuse of power. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya