Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

SUAP PROYEK BAKAMLA

KPK Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Militer

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 01:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap proyek alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) terkait penanganan kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah berkomumunikasi dengan POM TNI terkait indikasi keterlibatan oknum TNI. POM TNI, lanjut dia,  mengapresiasi dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, TNI berjanji membuka akses bagi KPK dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan pengamanan jika dibutuhkan untuk melakukan upaya paksa.

"TNI sampaikan apresiasi dan komitmen untuk memberikan akses ke KPK dan memberikan pengamanan kalau KPK melakukan upaya hukum paksa dan butuh pengamanan TNI," ujar Agus di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).


KPK sendiri sebetulnya tak punya kewenangan untuk menangani oknum militer yang terlibat kasus korupsi. Untuk itu, jika dalam pengembangan kasus ini terdapat alat bukti yang cukup terkait keterlibatan oknum militer, KPK bakal menyerahkan penanganannya kepada Puspom TNI untuk ditindaklanjuti sesuai UU Militer.

Meski ditangani Puspom TNI, KPK meyakini proses hukum terhadap oknum militer ini akan berjalan baik.

"Perlu diketahui bahwa Pak Agus dan kami semua bekerja sama dengan TNI dengan lumayan akrab dan dengan baik," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keterbukaan informasi dalam proses hukum terhadap oknum TNI itu. Sebab, Mahkamah Militer pernah mengeluarkan vonis hukuman seumur hidup kepada Brigjen TNI, Teddy Hernayadi terkait kasus korupsi peralatan utama sistem pertahanan (alutsista) yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 12 juta.

"Kalau kita lihat putusan terakhir petinggi TNI yang dilakukan di Mahkamah Militer sudah cukup bagus dan KPK terlibat membantu Kementerian Pertahanan," demikian Syarif.

Sebelumnya, Eko bersama dengan dua pegawai PT MTI yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta dicokok tim satuan tugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di dua lokasi di Jakarta, Rabu siang (14/12) kemarin.

Ketiganya diciduk lantaran kedapatan bertansaksi suap terkait proyek alat monitoring satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura. Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK. Selain mencokok Eko dan dua anak buah Fahmi, tim Satgas KPK mengamankan DSR di kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, DSR masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya