Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

SUAP PROYEK BAKAMLA

KPK Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Militer

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 01:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap proyek alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) terkait penanganan kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah berkomumunikasi dengan POM TNI terkait indikasi keterlibatan oknum TNI. POM TNI, lanjut dia,  mengapresiasi dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, TNI berjanji membuka akses bagi KPK dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan pengamanan jika dibutuhkan untuk melakukan upaya paksa.

"TNI sampaikan apresiasi dan komitmen untuk memberikan akses ke KPK dan memberikan pengamanan kalau KPK melakukan upaya hukum paksa dan butuh pengamanan TNI," ujar Agus di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).


KPK sendiri sebetulnya tak punya kewenangan untuk menangani oknum militer yang terlibat kasus korupsi. Untuk itu, jika dalam pengembangan kasus ini terdapat alat bukti yang cukup terkait keterlibatan oknum militer, KPK bakal menyerahkan penanganannya kepada Puspom TNI untuk ditindaklanjuti sesuai UU Militer.

Meski ditangani Puspom TNI, KPK meyakini proses hukum terhadap oknum militer ini akan berjalan baik.

"Perlu diketahui bahwa Pak Agus dan kami semua bekerja sama dengan TNI dengan lumayan akrab dan dengan baik," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keterbukaan informasi dalam proses hukum terhadap oknum TNI itu. Sebab, Mahkamah Militer pernah mengeluarkan vonis hukuman seumur hidup kepada Brigjen TNI, Teddy Hernayadi terkait kasus korupsi peralatan utama sistem pertahanan (alutsista) yang diduga merugikan keuangan negara hingga USD 12 juta.

"Kalau kita lihat putusan terakhir petinggi TNI yang dilakukan di Mahkamah Militer sudah cukup bagus dan KPK terlibat membantu Kementerian Pertahanan," demikian Syarif.

Sebelumnya, Eko bersama dengan dua pegawai PT MTI yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta dicokok tim satuan tugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di dua lokasi di Jakarta, Rabu siang (14/12) kemarin.

Ketiganya diciduk lantaran kedapatan bertansaksi suap terkait proyek alat monitoring satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura. Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK. Selain mencokok Eko dan dua anak buah Fahmi, tim Satgas KPK mengamankan DSR di kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, DSR masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya