Berita

Net

Hukum

Kejagung Harus Usut Maybank Atas Persekongkolan Merugikan Uang Negara

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) senilai Rp 1,3 triliun. Pasalnya, aset perusahaan plat merah itu hendak diambil alih oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. lewat dugaan persekongkolan dengan kurator di Pengadilan Niaga.

"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritim," ujar anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Kini, lanjutnya, PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritim yang ada di PT Meranti Maritim. Padahal, aset PT PANN Maritim itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.


"Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritim karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya, Kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindahtangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing," beber Masinton.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, awal mula kasus tersebut atas laporan PT Meranti Maritim ke pihak DPR terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN Maritim.

Pada 8 Desenber lalu, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia Tbk. Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menyatakan bahwa terdapat dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritim. Kondisi itu dinilai sangat jelas merugikan keuangan negara.

Berdasarkan laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang akan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun melalui PT PANN Maritim. Dengan cara mempailitkan PT Meranti Maritim dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN Maritim.

"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tegas Masinton. [wah]  

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya