Berita

Net

Hukum

Kejagung Harus Usut Maybank Atas Persekongkolan Merugikan Uang Negara

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) senilai Rp 1,3 triliun. Pasalnya, aset perusahaan plat merah itu hendak diambil alih oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. lewat dugaan persekongkolan dengan kurator di Pengadilan Niaga.

"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritim," ujar anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Kini, lanjutnya, PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritim yang ada di PT Meranti Maritim. Padahal, aset PT PANN Maritim itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.


"Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritim karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya, Kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindahtangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing," beber Masinton.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, awal mula kasus tersebut atas laporan PT Meranti Maritim ke pihak DPR terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN Maritim.

Pada 8 Desenber lalu, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia Tbk. Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menyatakan bahwa terdapat dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritim. Kondisi itu dinilai sangat jelas merugikan keuangan negara.

Berdasarkan laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang akan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun melalui PT PANN Maritim. Dengan cara mempailitkan PT Meranti Maritim dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN Maritim.

"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tegas Masinton. [wah]  

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya