Berita

Net

Hukum

Kejagung Harus Usut Maybank Atas Persekongkolan Merugikan Uang Negara

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) senilai Rp 1,3 triliun. Pasalnya, aset perusahaan plat merah itu hendak diambil alih oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. lewat dugaan persekongkolan dengan kurator di Pengadilan Niaga.

"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritim," ujar anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Kini, lanjutnya, PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritim yang ada di PT Meranti Maritim. Padahal, aset PT PANN Maritim itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.


"Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritim karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya, Kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindahtangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing," beber Masinton.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, awal mula kasus tersebut atas laporan PT Meranti Maritim ke pihak DPR terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan undang-undang. Dalam prosesnya, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN Maritim.

Pada 8 Desenber lalu, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia Tbk. Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menyatakan bahwa terdapat dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritim. Kondisi itu dinilai sangat jelas merugikan keuangan negara.

Berdasarkan laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang akan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun melalui PT PANN Maritim. Dengan cara mempailitkan PT Meranti Maritim dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN Maritim.

"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," tegas Masinton. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya