Berita

Hukum

Lolos Dari OTT, KPK Minta Dirut PT MTI Menyerahkan Diri

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, menyerahkan diri kepada KPK. Kemarin, Fahmi lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta.

Fahmi diduga memberikan uang suap sebesar Rp2 milar kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, melalui anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Keempatnya kini telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016.


"FD salah satu dari pemberi. Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12)

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," sambung Febri.

Sebelumnya, dalam OTT, Rabu (14/12) kemarin, tim satuan tugas KPK mencokok Eko, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Adami Okta dan Hardy diciduk di halaman parkir gedung Bakamla di Jalan Sutomo Jalan Doktor Sutomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah memberikan uang berbentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp2 Miliar. Sementara Eko ditangkap di ruangannya.

Pemberian uang suap Rp2 miliar tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, di ruang kerja Eko pada Rabu (14/12).

Setelah mengamankan ketiganya, Tim Satgas KPK langsung bergerak ke kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dari kantor Fahmi Darmawansyah, tim Satgas KPK mengamankan Danang Sri Raditiyo yang hingga saat ini, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Oleh KPK, sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya