Berita

Hukum

Lolos Dari OTT, KPK Minta Dirut PT MTI Menyerahkan Diri

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, menyerahkan diri kepada KPK. Kemarin, Fahmi lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta.

Fahmi diduga memberikan uang suap sebesar Rp2 milar kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, melalui anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Keempatnya kini telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016.


"FD salah satu dari pemberi. Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12)

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," sambung Febri.

Sebelumnya, dalam OTT, Rabu (14/12) kemarin, tim satuan tugas KPK mencokok Eko, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Adami Okta dan Hardy diciduk di halaman parkir gedung Bakamla di Jalan Sutomo Jalan Doktor Sutomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah memberikan uang berbentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp2 Miliar. Sementara Eko ditangkap di ruangannya.

Pemberian uang suap Rp2 miliar tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, di ruang kerja Eko pada Rabu (14/12).

Setelah mengamankan ketiganya, Tim Satgas KPK langsung bergerak ke kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Dari kantor Fahmi Darmawansyah, tim Satgas KPK mengamankan Danang Sri Raditiyo yang hingga saat ini, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Oleh KPK, sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya