Berita

Hukum

Rp2 Miliar Cuma DP, Dirut MTI Janjikan Rp15 M Untuk Pejabat Bakamla

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura yang diamankan Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruangan
Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, ternyata masih down payment alias pemberian pertama dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan sebesar Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

"Dari informasi yang kami dapat, ESH, persetujuan (commitment fee) 7,5 persen

"Dari informasi yang kami dapat, ESH, persetujuan (commitment fee) 7,5 persen
dari nilai proyek sekitar Rp200 miliar.  (Rp2 miliar) ini sepertinya pemberian pertama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Eko diketahui ditangkap bersama tiga pegawai PT MTI, yakni Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Danang Sri Rhadityo, pada Rabu (14/12).

Dari ruangan Eko Tim Satgas KPK mengamankan uang berbentuk dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura senilai Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga pemberian suap dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya yakni M. Ademi Okta dan Hardy Stefanus.

Hingga saat ini, Fahmi masih dalam proses pencarian penyidik KPK. Sementara Danang yang dicokok di kantor PT MTI masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya