Berita

Hukum

Rp2 Miliar Cuma DP, Dirut MTI Janjikan Rp15 M Untuk Pejabat Bakamla

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura yang diamankan Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruangan
Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, ternyata masih down payment alias pemberian pertama dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan sebesar Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

"Dari informasi yang kami dapat, ESH, persetujuan (commitment fee) 7,5 persen

"Dari informasi yang kami dapat, ESH, persetujuan (commitment fee) 7,5 persen
dari nilai proyek sekitar Rp200 miliar.  (Rp2 miliar) ini sepertinya pemberian pertama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Eko diketahui ditangkap bersama tiga pegawai PT MTI, yakni Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Danang Sri Rhadityo, pada Rabu (14/12).

Dari ruangan Eko Tim Satgas KPK mengamankan uang berbentuk dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura senilai Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga pemberian suap dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya yakni M. Ademi Okta dan Hardy Stefanus.

Hingga saat ini, Fahmi masih dalam proses pencarian penyidik KPK. Sementara Danang yang dicokok di kantor PT MTI masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya