Berita

Hukum

Rp2 Miliar Cuma DP, Dirut MTI Janjikan Rp15 M Untuk Pejabat Bakamla

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura yang diamankan Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruangan
Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi, ternyata masih down payment alias pemberian pertama dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan sebesar Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

"Dari informasi yang kami dapat, ESH, persetujuan (commitment fee) 7,5 persen

"Dari informasi yang kami dapat, ESH, persetujuan (commitment fee) 7,5 persen
dari nilai proyek sekitar Rp200 miliar.  (Rp2 miliar) ini sepertinya pemberian pertama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Eko diketahui ditangkap bersama tiga pegawai PT MTI, yakni Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Danang Sri Rhadityo, pada Rabu (14/12).

Dari ruangan Eko Tim Satgas KPK mengamankan uang berbentuk dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura senilai Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga pemberian suap dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya yakni M. Ademi Okta dan Hardy Stefanus.

Hingga saat ini, Fahmi masih dalam proses pencarian penyidik KPK. Sementara Danang yang dicokok di kantor PT MTI masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya