Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla) Eko Susilo Hadi menjadi tersangka.
Eko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta terkait proyek alat monitoring satelit 2016 yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.
Selain Eko, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah, pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, dan pihak swasta bernama Hardy Stefanus. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko selaku penyelenggara negara.
Empat tersangka merupakan pihak yang diciduk Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta pada Rabu kemarin (14/12).
"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan. Dengan menetapkan empat orang yakni ESH, HST, FD selaku direktur PT MTI dan MAO sebagai tersangka," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12).
Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]