Berita

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Plt. Sestama Bakamla Jadi Tersangka

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla) Eko Susilo Hadi menjadi tersangka.

Eko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta terkait proyek alat monitoring satelit 2016 yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.

Selain Eko, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah, pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, dan pihak swasta bernama Hardy Stefanus. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko selaku penyelenggara negara.


Empat tersangka merupakan pihak yang diciduk Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta pada Rabu kemarin (14/12).

"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan. Dengan menetapkan empat orang yakni ESH, HST, FD selaku direktur PT MTI dan MAO sebagai tersangka," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12).

Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya