Berita

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Plt. Sestama Bakamla Jadi Tersangka

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla) Eko Susilo Hadi menjadi tersangka.

Eko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta terkait proyek alat monitoring satelit 2016 yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.

Selain Eko, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah, pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, dan pihak swasta bernama Hardy Stefanus. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko selaku penyelenggara negara.


Empat tersangka merupakan pihak yang diciduk Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta pada Rabu kemarin (14/12).

"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan. Dengan menetapkan empat orang yakni ESH, HST, FD selaku direktur PT MTI dan MAO sebagai tersangka," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12).

Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya