Berita

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Plt. Sestama Bakamla Jadi Tersangka

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Sestama Bakamla) Eko Susilo Hadi menjadi tersangka.

Eko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta terkait proyek alat monitoring satelit 2016 yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.

Selain Eko, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah, pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, dan pihak swasta bernama Hardy Stefanus. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada Eko selaku penyelenggara negara.


Empat tersangka merupakan pihak yang diciduk Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Jakarta pada Rabu kemarin (14/12).

"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan. Dengan menetapkan empat orang yakni ESH, HST, FD selaku direktur PT MTI dan MAO sebagai tersangka," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12).

Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya