Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kebijakan Pemerintah Pakai Metode Gross Split Sangat Tepat Dan Cerdas

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Wacana gross split yang digulirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan negara manapun.

Dengan kebijakan ini maka artinya meletakkan kedaulatan negara sebagai hal utama. Di saat yang sama, industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga.

"Pemerintah akan menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," kata Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/12).


Menurut Yamin, metode gross split adalah keputusan tepat dan cerdas serta sangat bermanfaat karena mewajibkan Participating Interest (PI) 10 persen secara riel untuk daerah yang akan dimiliki BUMD dan sangat bermanfaat bagi rakyat setempat. Yamin melihat tuntutan pemisahan diri yang terjadi di Aceh era 80-an adalah akibat pembagian hasil sumber daya alam yang tidak adil, dan dapat dihindari di masa datang.

Gross split adalah metode pembagian Migas berdasarkan produksi. Gross split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat.

"Kebijakan Pemerintah menggunakan metode gross split adalah tepat dan cerdas karena mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan migas menjadi lebih baik. Juga mewajibkan keterlibatan Bank BUMN dalam pengelolaan keuangan kontraktor migas," sambung Yamin. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya