Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kebijakan Pemerintah Pakai Metode Gross Split Sangat Tepat Dan Cerdas

KAMIS, 15 DESEMBER 2016 | 09:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Wacana gross split yang digulirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan negara manapun.

Dengan kebijakan ini maka artinya meletakkan kedaulatan negara sebagai hal utama. Di saat yang sama, industri penunjang hulu migas di dalam negeri tak akan dirugikan, sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dijaga.

"Pemerintah akan menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," kata Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/12).


Menurut Yamin, metode gross split adalah keputusan tepat dan cerdas serta sangat bermanfaat karena mewajibkan Participating Interest (PI) 10 persen secara riel untuk daerah yang akan dimiliki BUMD dan sangat bermanfaat bagi rakyat setempat. Yamin melihat tuntutan pemisahan diri yang terjadi di Aceh era 80-an adalah akibat pembagian hasil sumber daya alam yang tidak adil, dan dapat dihindari di masa datang.

Gross split adalah metode pembagian Migas berdasarkan produksi. Gross split merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Nawacita dan Indonesia Hebat.

"Kebijakan Pemerintah menggunakan metode gross split adalah tepat dan cerdas karena mewajibkan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan migas menjadi lebih baik. Juga mewajibkan keterlibatan Bank BUMN dalam pengelolaan keuangan kontraktor migas," sambung Yamin. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya