Berita

Yasonna H Laoly/Net

Hukum

Menkumham: Di Medsos Itu Tak Adil, PP Ormas Asing Justru Untuk Perketat

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 12:31 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh warga negara asing, mendapat kritikan pedas dari para netizen. Belum lama ini PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, menjelaskan, PP soal ormas asing bukan hal baru dan sudah diatur dalam UU Ormas.

"Ini kan di medsosnya ini nggak fair gitu. Kenapa itu diatur, supaya lebih baik. Dulu ada yayasan kebudayaan Australia, ada yayasan pendidikan Gullen, sudah banyak. Hanya sekarang bukan berarti kita membuat aturan yang (baru), sekarang kita buat aturan yang lebih lengkap, lebih baik, harus ada izin menteri, rekomendasi menteri luar negeri, jadi semua diatur dengan baik. Justru tidak ada aturannya nanti bisa jadi lebih repot nanti kita urusannya. Jadi kita perketat," urai Yasonna, Rabu (14/12).


Dalam PP tersebut, jelas Yasonna, juga memuat sanksi bagi ormas asing yang melanggar Pasal 51 dan Pasal 52 UU Ormas.

Secara terperinci sanksi dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan; pembekuan izin operasional; pencabutan izin operasional; pembekuan izin prinsip;  pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditanya lebih lanjut untuk sanksi administratif tersebut pemerintah harus meminta pertimbangan MA, Yasonna pun menggeleng.

"Tidak. Itu dari Menteri Dalam Negeri. Kalau membubarkan harus ada keputusan pengadilan. Jadi UU-nya sudah ada, baru PP ini untuk mengatur supaya teknisnya lebih," terangnya.

"Justru semangat kita adalah merevisi UU ormas, supaya hal-hal yang tidak baik untuk bangsa ini, bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara itu bisa kita bubarkan. Mengapa PP ini dibuat demikian? Untuk mengatur lebih rinci, supaya tidak mudah, tidak bisa dibuat sedemikian rupa menjadikan orang tidak sembarang saja," tegasnya, menambahkan.

Namun Yasonna enggan menanggapi ketika disingung soal tujuan PP tersebu untuk mencegah masuknya ormas asing garis keras ke Indonesia.

"Pokoknya kita buat tidak semudah sebelumnya. Pengaturannya lebih rinci," pungkasnya.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya