Berita

Yasonna H Laoly/Net

Hukum

Menkumham: Di Medsos Itu Tak Adil, PP Ormas Asing Justru Untuk Perketat

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 12:31 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh warga negara asing, mendapat kritikan pedas dari para netizen. Belum lama ini PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, menjelaskan, PP soal ormas asing bukan hal baru dan sudah diatur dalam UU Ormas.

"Ini kan di medsosnya ini nggak fair gitu. Kenapa itu diatur, supaya lebih baik. Dulu ada yayasan kebudayaan Australia, ada yayasan pendidikan Gullen, sudah banyak. Hanya sekarang bukan berarti kita membuat aturan yang (baru), sekarang kita buat aturan yang lebih lengkap, lebih baik, harus ada izin menteri, rekomendasi menteri luar negeri, jadi semua diatur dengan baik. Justru tidak ada aturannya nanti bisa jadi lebih repot nanti kita urusannya. Jadi kita perketat," urai Yasonna, Rabu (14/12).


Dalam PP tersebut, jelas Yasonna, juga memuat sanksi bagi ormas asing yang melanggar Pasal 51 dan Pasal 52 UU Ormas.

Secara terperinci sanksi dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan; pembekuan izin operasional; pencabutan izin operasional; pembekuan izin prinsip;  pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditanya lebih lanjut untuk sanksi administratif tersebut pemerintah harus meminta pertimbangan MA, Yasonna pun menggeleng.

"Tidak. Itu dari Menteri Dalam Negeri. Kalau membubarkan harus ada keputusan pengadilan. Jadi UU-nya sudah ada, baru PP ini untuk mengatur supaya teknisnya lebih," terangnya.

"Justru semangat kita adalah merevisi UU ormas, supaya hal-hal yang tidak baik untuk bangsa ini, bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara itu bisa kita bubarkan. Mengapa PP ini dibuat demikian? Untuk mengatur lebih rinci, supaya tidak mudah, tidak bisa dibuat sedemikian rupa menjadikan orang tidak sembarang saja," tegasnya, menambahkan.

Namun Yasonna enggan menanggapi ketika disingung soal tujuan PP tersebu untuk mencegah masuknya ormas asing garis keras ke Indonesia.

"Pokoknya kita buat tidak semudah sebelumnya. Pengaturannya lebih rinci," pungkasnya.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya