Berita

Yasonna H Laoly/Net

Hukum

Menkumham: Di Medsos Itu Tak Adil, PP Ormas Asing Justru Untuk Perketat

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 12:31 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh warga negara asing, mendapat kritikan pedas dari para netizen. Belum lama ini PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, menjelaskan, PP soal ormas asing bukan hal baru dan sudah diatur dalam UU Ormas.

"Ini kan di medsosnya ini nggak fair gitu. Kenapa itu diatur, supaya lebih baik. Dulu ada yayasan kebudayaan Australia, ada yayasan pendidikan Gullen, sudah banyak. Hanya sekarang bukan berarti kita membuat aturan yang (baru), sekarang kita buat aturan yang lebih lengkap, lebih baik, harus ada izin menteri, rekomendasi menteri luar negeri, jadi semua diatur dengan baik. Justru tidak ada aturannya nanti bisa jadi lebih repot nanti kita urusannya. Jadi kita perketat," urai Yasonna, Rabu (14/12).


Dalam PP tersebut, jelas Yasonna, juga memuat sanksi bagi ormas asing yang melanggar Pasal 51 dan Pasal 52 UU Ormas.

Secara terperinci sanksi dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan; pembekuan izin operasional; pencabutan izin operasional; pembekuan izin prinsip;  pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditanya lebih lanjut untuk sanksi administratif tersebut pemerintah harus meminta pertimbangan MA, Yasonna pun menggeleng.

"Tidak. Itu dari Menteri Dalam Negeri. Kalau membubarkan harus ada keputusan pengadilan. Jadi UU-nya sudah ada, baru PP ini untuk mengatur supaya teknisnya lebih," terangnya.

"Justru semangat kita adalah merevisi UU ormas, supaya hal-hal yang tidak baik untuk bangsa ini, bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara itu bisa kita bubarkan. Mengapa PP ini dibuat demikian? Untuk mengatur lebih rinci, supaya tidak mudah, tidak bisa dibuat sedemikian rupa menjadikan orang tidak sembarang saja," tegasnya, menambahkan.

Namun Yasonna enggan menanggapi ketika disingung soal tujuan PP tersebu untuk mencegah masuknya ormas asing garis keras ke Indonesia.

"Pokoknya kita buat tidak semudah sebelumnya. Pengaturannya lebih rinci," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya