Berita

Mohamad Sanusi/Net

Hukum

Palu Hakim

M Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut

Suap Raperda Reklamasi
RABU, 14 DESEMBER 2016 | 10:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dituntut huku­man penjara selama 10 tahun dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Politisi Partai Gerindra itu dianggap terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pen­cucian uang.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi malam.

"Agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai melakukan sanksi per­tama," kata Ronald.


Jaksa menganggap Sanusi sebagai anggota DPRD DKI telah menciderai kepercayaan masyarakat yang telah diberi­kan kepadanya. Selain itu, tin­dakan Sanusi menerima suap memperburuk citra anggota dewan di mata masyarakat.

Jaksa menganggap Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PTAgung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu terkait pembahasan peraturan daerah mengenai reklamasi pantai Jakarta.

Perbuatan Sanusi memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Sebelum menerima uang, ada beberapa kali pertemuan untuk membahas proses pembahasan raperda," ujar Ronald.

Yakni pertemuan Sanusi, Ariesman dan pimpinan DPRD DKI di kediaman Chairman PTAgung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan. Kemudian ada juga pertemuan antara Sanusi, Ariesman, dan Richard Halim di kantor Aguan di Mangga Dua.

Dalam pertemuan itu, Ariesman menyampaikan kebera­tannya terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen dimasukkan dalam peraturan daerah. Ia meminta agar beleid itu diatur dalam peraturan gubernur.

Ronald juga menyebutkan beberapa pertemuan lain antara Sanusi dan Ariesman seperti pertemuan di Kafe Paul dan Kemang Village. Keduanya kembali membahas masalah tambahan kontribusi dalam pertemuan itu.

Di persidangan Sanusi ber­dalih bahwa Ariesman mem­berikan uang Rp 2 miliar untuk bantuan ikut pemilihan gu­bernur DKI. "Dan pengakuan terdakwa bahwa uang itu un­tuk pilkada, harus dikesamp­ingkan," ujar Ronald.

"Unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah dan meyakinkan," lanjut Ronald.

Jaksa juga menganggap Sanusi terbukti melakukan pen­cucian sebesar 45.287.833.773. Sebagian uang itu diperoleh dari rekanan Dinas Tata Air DKI yang dibantu mendapat­kan proyek. Uang dari rekanan digunakan untuk membeli ru­mah, apartemen dan mobil.

Sanusi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya