Disebut-sebut akan dilaksanakan di Bumi Perkemahan dan Pariwisata Cibubur atau Kemayoran, sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di bekas Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada Nomor 17, kemarin.
Sejak akhir September lalu, PN Jakarta Utara pindah semenÂtara ke bekas Gedung PN Jakarta Pusat. Soalnya, Gedung PN Jakarta Utara di Jalan Laksamana RE Martadinata Nomor 4, Sunter Agung, Tanjung Priok, sedang direnovasi. Sedangkan PN Jakarta Pusat pindah ke gedung baru yang lebih layak di Jalan Bungur, Kemayoran.
Di bekas Gedung PN Jakarta Pusat, majelis hakim PN Jakarta Utara mengadili Basuki alias Ahok di Ruang Sidang Koesumah Atmadja. Sidang ini membuat bekas gedung PN Jakpus itu penuh sesak, karena dipadati pengunjung dan petugas keamanan. Sampah pun berseraÂkan di sekitar ruang sidang di lantai dua ini.
Akibatnya, seusai istirahat siang, petugas PN Jakut Manto jadi sibuk membersihkan sampah di ruang sidang dan sekitarnya. Keringatnya bercucuran. Tak lama kemudian, pria yang menÂgenakan kaos hitam ini berisÂtirahat sejenak untuk melepas lelah. "Lumayan capek. Dari tadi bolak-balik membersihkan sampah sampai delapan troli," ujar Manto.
Sidang terdakwa Ahok sangat menyita perhatian masyarakat. Para petugas keamanan sedari pagi sudah berjaga-jaga di seluÂruh penjuru gedung yang cukup tua itu. Mobil water canon dan barracuda disiapkan di depan gedung untuk mengantisipasi terjadinya keributan.
Gerbang masuk juga dijaga ketat. Hanya 80 pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang. Walhasil, banyak yang hanya bisa menonton dari luar ruang sidang hingga ke Jalan Gajah Mada.
Menjelang tengah hari, sidang usai digelar. Massa yang sebeÂlumnya memadati jalan Gajah Mada, berangsur-angsur memÂbubarkan diri. Pengamanan ketat yang sebelumnya diberlakukan pihak kepolisian, akhirnya kemÂbali normal. "Dari jam 1 siang, pengamanan sudah tidak terlalu ketat lagi," ujar Manto.
Manto menambahkan, saat sidang berlangsung, tidak seÂmua orang bisa memasuki ruÂang sidang. Hanya pihak yang berkepentingan yang dibolehkan masuk. "Pengamanan sudah ketat sejak Senin siang (11/12)," ceritanya.
Alasan menggunakan Ruang Sidang Koesumah Atmadja, lanjut Manto, karena ruang ini paling besar dibanding ruÂang sidang lainnya. Yang lebih penting, lanjut dia, ruangan ini paling sejuk dibanding ruangan lainnya. "Di dalamnya ada lima pendingin ruangan dan menyala normal. Kalau ruang lain hanya satu AC dan sudah tidak dingin," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan, Ruang Sidang Koesumah Atmadja cukup luas, sekira lapangan basket. Bagi pengunjung sidang, disediakan 21 kursi yang masÂing-masing mampu menampung empat orang.
Lima pendingin ruangan dinyÂalakan sekaligus, agar ruangan menjadi sejuk. Tak hanya itu, dua kipas angin besar juga diÂpasang di langit-langit ruangan. "Kalau tidak ditambah kipas, ruangan sidang panas karena pengunjungnya membludak," ujar Manto.
Di luar ruang sidang, tumpuÂkan botol plastik dan kertas sisa pengunjung menumpuk dalam dua troli besar. "Ini troli teraÂkhir, sampah terakhir. Setelah ini langsung dibuang ke tempat sampah," tutupnya.
Menurut Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, sejak perkara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR didaftarkan di PN Jakut, Kamis, 1 Desember, maÂjelis hakim sudah menetapkan lokasi dan tanggal sidang perdana terdakwa Ahok. Sebab, bila ingin memindahkan lokasi sidang ke tempat lain, terlebih dahulu harus mendapat izin Mahkamah Agung (MA). "Makanya, tetap dilakÂsanakan di Jalan Gajah Mada," ujar Hasoloan.
Memang, kata Hasoloan, awalnya ada wacana pemindaÂhan sidang Ahok ke tempat lain seperti Cibubur atau Kemayoran karena faktor keamanan, naÂmun harus mengajukan surat resmi ke MA. Dia mengaku tak tahu, apakah sudah ada permintaan kepolisian ke MAuntuk pemindahan itu. "Yang pasti, sidang tetap digelar di PN Jakut," ujarnya.
Sidang Ahok, lanjutnya, digeÂlar di Ruang Sidang Koesumah Atmadja karena ruang itu terbeÂsar dibanding ruang sidang lainÂnya di bekas Gedung PN Jakarta Pusat. "Sisanya, 7 ruang sidang lainnya berukuran kecil."
Kendati paling besar dibandÂing ruangan lainnya, kata dia, ruang sidang tersebut hanya mampu menampung 80 pengunÂjung. "Di dalam ruangan hanya ada 21 bangku. Setiap bangku hanya bisa diduduki empat orang," ujarnya.
Selanjutnya, Hasoloan meÂnilai, tidak ada yang istimewa dengan sidang Ahok. Sebab, memang menjadi tugas pengadiÂlan untuk menyidangkan perkara yang masuk. "Setiap masyarakat sama di mata hukum. Landasan kita UUD 1945," tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, majelis hakim yang menyidang Ahok, tetap memimpin sidang lain sepÂerti biasa, seusai mengadili bekas Bupati Belitung Timur itu. Tapi, ada sedikit pengurangan sidang dibanding hari biasa. "Apalagi Ketua PN Jakut sekaligus Ketua Majelis Sidang Ahok, agendanya cukup padat," sebutnya.
Untuk agenda vonis, dia belum mengetahui secara pasti, karena masih sangat tergantung dengan berjalannya sidang dan pemerikÂsaan saksi-saksi kasus tersebut. "Sesuai SOP, paling lama lima bulan," tandasnya. ***