Berita

Wiranto/Net

Hukum

Wiranto Wacanakan Penyelesaian Konflik Sosial Tanpa Pengadilan

RABU, 14 DESEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah wacanakan pe­nyelesaian konflik sosial tanpa melalui proses pengadilan, me­lainkan musyawarah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menga­takan, tidak semua konflik horizontal di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Menurut dia, musyawarah juga merupakan cara yang sah untuk menyelesaikan konflik. seperti dalam kasus pembuba­ran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12) lalu.

Kepolisian menyatakan, masalah pembubaran ibadah di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung sudah selesai melalui mediasi.


"Setiap konflik horizontal di masyarakat itu bisa diselesai­kan melalui musyawarah sesuai dengan adat kita. Dulu sebelum ada hukum, ada yang namanya musyawarah adat. Konflik sosial itu kita selesaikan den­gan cara pemufakatan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Wiranto mengungkapkan, pemerintah mewacanakan pe­nyelesaian konflik sosial tanpa melalui proses pengadilan, melainkan musyawarah.

"Jadi hukum di Indonesia, tidak harus masuk ke konflik pengadilan. Tetapi bisa masuk dalam ranah musyawarah untuk mufakat dan itu dalam budaya kita juga ada. Selama kedua belah pihak setuju dan tidak ada paksaan," kata Wiranto.

Menurutnya, aksi pembuba­ran merupakan bentuk pelang­garan hukum dan tidak bisa dibenarkan.

"Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," ujarnya.

Wiranto menjelaskan, setiap umat beragama bebas untuk beribadah di mana pun selama dilakukan dengan baik dan tertib.Selain itu, dia juga mene­gaskan bahwa setiap organisasi keagamaan tidak punya hak untuk membubarkan kegiatan umat agama lain.

Ketika ada persoalan, kata Wiranto, seharusnya organisasi kemasyarakatan cukup melaporkannya ke pihak ke­polisian sebagai aparat yang berwenang menindak.

"Selama ibadah dilaksanakan dengan baik tertib pada tempat­nya ya itu tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah lapor­kan pada aparat keamanan bu­kan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya bisa membubarkan kegiatan agama lain," tegasnya.

Wiranto pun meminta se­tiap organisasi keagamaan menghormati kegiatan umat beragama lain dengan memberikan kesempatan men­jalankan ibadah.

Dia menilai aksi pembuba­ran KKR di Bandung sebagai langkah yang kurang tepat. "Hormati antar umat beragama dengan memberikan kesempa­tan bagi umat beragama untuk beribadah masing-masing den­gan aman dan tentram. Langkah seperti itu (pembubaran) tidak tepat," katanya.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla selama memiliki izin, kegiatan tersebut tidak boleh dibubarkan. "Selama itu ada izin, tidak boleh ada pembubaran dalam beribadah," kata Kalla

Wapres mengingatkan agar semua pihak dapat saling men­jaga toleransi antarumat be­ragama. Ia kembali menegas­kan, tidak ada pihak mana pun yang boleh melarang pelak­sanaan ibadah agama selama mengantongi surat izin resmi. "Ya itu lah, tidak boleh melang­gar kalau ada izinnya," kata dia. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya