Pemerintah wacanakan peÂnyelesaian konflik sosial tanpa melalui proses pengadilan, meÂlainkan musyawarah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaÂtakan, tidak semua konflik horizontal di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Menurut dia, musyawarah juga merupakan cara yang sah untuk menyelesaikan konflik. seperti dalam kasus pembubaÂran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12) lalu.
Kepolisian menyatakan, masalah pembubaran ibadah di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung sudah selesai melalui mediasi.
"Setiap konflik horizontal di masyarakat itu bisa diselesaiÂkan melalui musyawarah sesuai dengan adat kita. Dulu sebelum ada hukum, ada yang namanya musyawarah adat. Konflik sosial itu kita selesaikan denÂgan cara pemufakatan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.
Wiranto mengungkapkan, pemerintah mewacanakan peÂnyelesaian konflik sosial tanpa melalui proses pengadilan, melainkan musyawarah.
"Jadi hukum di Indonesia, tidak harus masuk ke konflik pengadilan. Tetapi bisa masuk dalam ranah musyawarah untuk mufakat dan itu dalam budaya kita juga ada. Selama kedua belah pihak setuju dan tidak ada paksaan," kata Wiranto.
Menurutnya, aksi pembubaÂran merupakan bentuk pelangÂgaran hukum dan tidak bisa dibenarkan.
"Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," ujarnya.
Wiranto menjelaskan, setiap umat beragama bebas untuk beribadah di mana pun selama dilakukan dengan baik dan tertib.Selain itu, dia juga meneÂgaskan bahwa setiap organisasi keagamaan tidak punya hak untuk membubarkan kegiatan umat agama lain.
Ketika ada persoalan, kata Wiranto, seharusnya organisasi kemasyarakatan cukup melaporkannya ke pihak keÂpolisian sebagai aparat yang berwenang menindak.
"Selama ibadah dilaksanakan dengan baik tertib pada tempatÂnya ya itu tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah laporÂkan pada aparat keamanan buÂkan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya bisa membubarkan kegiatan agama lain," tegasnya.
Wiranto pun meminta seÂtiap organisasi keagamaan menghormati kegiatan umat beragama lain dengan memberikan kesempatan menÂjalankan ibadah.
Dia menilai aksi pembubaÂran KKR di Bandung sebagai langkah yang kurang tepat. "Hormati antar umat beragama dengan memberikan kesempaÂtan bagi umat beragama untuk beribadah masing-masing denÂgan aman dan tentram. Langkah seperti itu (pembubaran) tidak tepat," katanya.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla selama memiliki izin, kegiatan tersebut tidak boleh dibubarkan. "Selama itu ada izin, tidak boleh ada pembubaran dalam beribadah," kata Kalla
Wapres mengingatkan agar semua pihak dapat saling menÂjaga toleransi antarumat beÂragama. Ia kembali menegasÂkan, tidak ada pihak mana pun yang boleh melarang pelakÂsanaan ibadah agama selama mengantongi surat izin resmi. "Ya itu lah, tidak boleh melangÂgar kalau ada izinnya," kata dia. ***